Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Yusuf ElBadri
Mahasiswa Program Doktor Islamic Studies UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Pengkaji Islam dan Kebudayaan

Beragama secara Wajar

Kompas.com - 21/07/2022, 11:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Islam dan kewajiban beragama

Indikator baligh (usia tertentu untuk mengemban perintah agama) dalam Islam adalah mengalami masa haid bagi perempuan atau bermimpi dengan keluar air mani bagi laki-laki dan perempuan.

Menurut ketentuan ilmu fikih (hukum Islam) usia baligh biasanya mulai terjadi pada usia 9 tahun pada perempuan dan laki-laki atau paling lama 15 tahun.

Sedangkan seseorang anak disebut berakal ketika ia sudah mampu berpikir rasional. Berpikir rasional lebih dari sekadar memiliki kemampuan berpikir untuk membedakan yang baik dan buruk, atau mumayyiz.

Pengetahuan ini agaknya penting diketahui oleh setiap orangtua. Terlebih lagi bagi mereka yang tengah bersemangat dalam mengajarkan, memperkenalkan dan menerapkan syariat dalam kehidupan sehari-hari, namun tanpa ilmu yang memadai.

Mendidik anak agar hidup sesuai dengan ajaran Islam, mengenal dan mengerti agama memang penting, tetapi dalam batas-batas yang wajar.

Sehingga menghakimi anak-anak secara sosial karena belum menghafal surat pendek atau belum menutup aurat (berjilbab) bagi anak perempuan ketika mereka masih dalam usia belajar dan belum mencapai usia baligh tidak dapat dibenarkan sama sekali.

Merujuk pada hadis populer tentang kewajiban orangtua menyuruh seorang anak untuk melakukan shalat, maka usia tersebut adalah tujuh tahun.

Usia tujuh tahun adalah usia menjelang baligh. Dalam usia ini belum ada perintah syariat agar orangtua memberikan hukuman jika anak tidak melakukan shalat.

Perintah memberi hukuman pada anak yang tidak shalat baru berlaku ketika seorang anak berusia 10 tahun. Usia ini adalah usia baligh di mana seorang anak sudah cukup umur untuk mengemban perintah agama.

Bila menurut syariat seorang anak baru diberi hukuman karena tidak menjalankan shalat di usia 10 tahun, maka seharusnya tidak ada alasan bagi masyarakat menghakimi anak usia dini atau belum baligh karena tidak menjalankan syariat, tidak berjilbab atau belum mampu membaca Alquran.

Masyarakat perlu diberi pengertian agar beragama secara wajar, sederhana, tidak berlebih-lebihan bahkan melampaui batas syariat dengan alasan apapun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com