Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana KJP Plus Tahap I Agustus 2021 Telah Cair, Sudah Diambil Belum?

Kompas.com - 17/08/2021, 11:51 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2021 bulan Agustus telah cair. Apakah sudah diambil?

Bagi warga DKI Jakarta, tentu harus segera mengecek. Sebab, Dana KJP Plus telah cair mulai 13 Agustus 2021 dan akan dilaksanakan bertahap.

Adapun informasi dilansir dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi pada Selasa (17/8/2021).

Baca juga: Mengapa Anak Perlu Divaksin? Simak Penjelasan Disdik DKI

Bagi siswa atau pelajar DKI Jakarta penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021, untuk pencairan dananya telah dilaksanakan mulai 13 Agustus 2021.

Berikut ini tulisan admin Instagram Disdik DKI Jakarta:

Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021.

Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap.

1. SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan Rp 250.000.

2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.

3. SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000.

4. SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000.

Untuk Informasi lebih lanjut tentang pencairan Dana KJP Plus, maka bisa follow instagram @disdikdki @upt.p4op.

Jadi, bagi yang bertanya KJP bulan Agustus 2021 kapan cair? Maka KJP Plus tahap 1 tahun 2021 telah cair pada 13 Agustus 2021.

Apa itu KJP Plus?

KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Tentu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Adapun siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu.

Baca juga: 14 Panduan Isolasi Mandiri pada Anak, Info Disdik DKI Jakarta

Yakni baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Untuk kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup:

  • seragam
  • sepatu
  • tas sekolah
  • biaya transportasi
  • makanan
  • biaya ekstrakurikuler
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com