Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB 2021 SMA/SMK DIY, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Kompas.com - 09/06/2021, 12:57 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Meski masih dalam masa pandemi Covid-19, tetapi pendidikan tetap berjalan. Bahkan tahun ajaran baru 2021/2022 juga harus berjalan.

Sebelumnya, tiap sekolah mengadakan penerimaan siswa baru. Khusus sekolah negeri, pemerintah mengadakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021

Bagi yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta, berikut ini persyaratan dan jadwal PPDB Jogja 2021, khusus untuk jenjang SMA dan SMK.

Baca juga: PPDB 2021, SMAN 1 Pakem DIY Fasilitasi Orangtua Terkendala Pendaftaran

Berdasarkan Kebijakan PPDB Jenjang SMA dan SMK Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, ini panduannya.

Persyaratan

SMAN

1. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs.

2. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir.

3. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester.

SMKN

1. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir.

3. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester.

4. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/kompetensi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih.

Baca juga: SMAN 1 Yogya Peringkat 9 Nasional Versi LTMPT, Ternyata Begini Cara Belajarnya

Catatan:

1. Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran.

2. Calon peserta didik WNI atau WNA untuk kelas X (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib melampirkan Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal yang menangani Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek sebagai persyaratan peserta didik baru SMA/SMK.

3. Peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

4. Syarat batas usia, ijazah, Rapor dikecualikan bagi calon peserta didik baru disabilitas.

5. Calon Peserta Didik baru Disabilitas melampirkan hasil penilaian dari psikolog profesional atau lembaga yang berkompeten.

Jalur PPDB 2021

PPDB daring/online untuk SMAN dan SMKN melalui:

A Jalur Zonasi, dengan kuota sebesar 55 persen dari daya tampung sekolah.

B Jalur Afirmasi, dengan kuota sebesar 20 persen dari daya tampung sekolah.

C Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dengan kuota sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah.

D Jalur Prestasi, dengan kuota sebesar 20 persen dari daya tampung sekolah.

Adapun pendaftaran dilaksanakan secara daring atau online di laman ppdb.jogjaprov.go.id.

Baca juga: 10 SMK Terbaik di DIY Berdasar Rerata UTBK 2020

Jadwal PPDB Jogja 2021

1. Pendaftaran online: 28-30 Juni 2021

2. Waktu seleksinya: 28 Juni - 1 Juli 2021

3. Pengumuman: 2 Juli 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com