KOMPAS.com- Hari ini, Kamis (11/6/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring dan serentak untuk semua jenjang pendidikan yakni PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sudah dapat melakukan pendaftaran melalui laman ppdb. jakarta.go.id.
Jadwal prapendaftaran secara daring dilaksanakan mulai 11 Juni sampai 3 Juli 2020, kecuali Minggu dan hari libur nasional.
Baca juga: PPDB DKI Jakarta Dibuka Hari Ini, Ini Panduan Lengkap PPDB dari Rumah
Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Keputusan itu mengatur mekanisme, pendaftaran hingga jadwal pelaksanaan PPDB. Berikut tata cara prapendaftaran PPDB 2020 DKI Jakarta sesuai petunjuk teknis yang tertuang di Kepdisdik 501/2020.
1. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di DKI Jakarta berdasarkan KK dan sekolah di luar DKI Jakarta.
2. Calon Peserta Didik Baru yang tinggal di luar DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di wilayah DKI Jakarta.
3. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar DKI Jakarta berdasarkan KK dan sekolah di luar DKI Jakarta.
4. Calon Peserta Didik Baru lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun).
5. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK).
Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat jenderal Pendidikan Dasar dan menengah Kemendikbud, serta mengikuti seleksi penyertaan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan selama masa PPDB.
1. Menyiapkan scan atau foto dokumen, yaitu akta kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan, Kartu keluarga, sertifikat akreditasi, nilai rapor, surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
2. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta melalui laman ppdb. jakarta.go.id.
3. Mengajukan akun dengan klik tombol Pengajuan Akun.
4. Mengisi formulir secara daring.
5. Mengunggah berkas persyaratan.
6. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
7. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.
Setelah prapendaftaran, peserta PPDB harus melakukan aktivasi akun dengan mengajukan PIN atau token dan melakukan pendaftaran dengan akun yang sudah aktif di situs web PPDB Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.