Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

15 Hal yang Buat Peserta Kena Blacklist di UTBK SNBT 2023

KOMPAS.com - Ada 15 larangan bagi peserta selama mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2023.

Jika melanggar, berpotensi terkena blacklist atau gugur saat mengerjakan soal UTBK SNBT 2023.

Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) sudah mengumumkan apa saja peraturan yang tidak boleh dilanggar. UTBK pada 8 sampai 14 Mei 2023 (gelombang 1) dan pada 22-28 Mei 2023 (gelombang 2).

Salah satu larangan yang harus diperhatikan peserta UTBK SNBT 2023 ialah soal berpakaian. Peserta UTBK SNBT 2023 tidak boleh menggunakan t-shirt atau kaos oblong.

Larangan paling berat ialah jika ketahuan menggunakan joki dan menggunakan alat perekam, mencontek, membagikan soal atau jawaban ke orang lain.

Jika terbukti melakukan hal itu, otomatis peserta masuk daftar blacklist dan dinyatakan gugur.

Apa saja larangan bagi peserta UTBK SNBT 2023? Cek aturannya di bawah ini.

Larangan selama mengikuti UTBK SNBT 2023

1. Peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt).

2. Peserta harus bersepatu.

3. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

4. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.

5. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.

6. Peserta tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pihak manapun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung terkait dengan pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun.

7. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.

8. Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun.

9. Bekerjasama atau berkomunikasi (berbicara) dengan peserta lain.

10. Bekerjasama atau berkomunikasi (terkoneksi/terhubung) dengan pihak luar.

11. Memberi dan atau menerima bantuan dalam menjawab soal ujian.

12. Memperlihatkan pekerjaan/jawaban sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan/ jawaban peserta lain.

13. Meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung, kecuali seizin pengawas ujian.

14. Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

15. Menyalin dan merekam soal ujian dengan menggunakan media apapun bekerjasama atau berkomunikasi (terkoneksi/terhubung) dengan pihak luar.

Sanksi bagi pelanggar aturan UTBK SNBT 2023

Tim SNPMB sudah membeberkan apa saja sanksi yang berlaku bagi peserta UTBK SNBT 2023 bila melanggar aturan. Peserta yang melanggar aturan, bisa dikenai sanksi ringan hingga berat.

Sanksi bagi peserta UTBK SNBT yang datang terlambat, berusaha curang, hingga tidak mematuhi aturan berpakaian ialah bisa dicabut kepesertaannya. Artinya, peserta dilarang mengikuti UTBK SNBT 2023.

Apabila peserta melakukan kecurangan pada Poin 8, maka yang bersangkutan akan dicatatat didalam Berita Acara Pelanggaran Ujian (BAPU).

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2023, Prof. Mochamad Ashari mengatakan kecurangan seperti menggunakan joki, menggunakan kunci bocoran atau kecurangan lain, sanksinya tak cuma terkena blacklist dari UTBK SNBT 2023, tapi ada juga hal lainnya.

"Kami mengimbau ke peserta, jangan percaya pada bocoran kunci jawaban UTBK SNBT karena itu tidak pernah ada dan tidak benar," kata dia saat sosialisasi UTBK SNBT 2023 secara daring, Selasa (23/3/2023).

Dia mengatakan, masalah kecurangan ini selalu ada setiap tahun. Karena itu, pihak SNPMB terus meningkatkan sistem untuk mencegah kecurangan yang terjadi.

"Jika melakukan kecurangan akan selesai di UTBK 2023, selain itu juga akan diproses di aparat penegak hukum," pungkasnya.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/05/13/083509571/15-hal-yang-buat-peserta-kena-blacklist-di-utbk-snbt-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke