Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

P2G: Guru Terjerat Pinjol Banyak yang Digaji Rp 500.000 Per Bulan

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut 42 persen masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) adalah guru.

Kebanyakan guru yang terjerat pinjol adalah guru honorer yang memiliki hutang banyak dan tak sanggup melunasinya.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim mengatakan, fakta guru banyak terlibat pinjol sangat meresahkan bagi P2G.

Sebab, guru sebagai figur pendidik yang semestinya bertindak rasional dan melek literasi finansial ternyata sebaliknya.

"Apakah 42 persen guru yang terjebak pinjol itu berstatus guru honorer atau swasta dengan upah yang tidak layak? Atau statusnya PNS? Jika yang kena guru honorer, kami rasa pantas saja, dampak buruk rendahnya gaji mereka. Gelap mata, pakai jalan pintas. Gaji sebulan Rp 500 ribu punya anak lebih 2 orang. Upah minimum pun tidak. Apalagi sejahtera, solusi memenuhi kebutuhan hidupnya ya ikut pinjol," kata Satriwan dalam rilisnya.

Satriwan mengatakan, hingga kini terdapat 1 juta guru honorer yang hidup dengan ekonomi pas-pasan.

Rata-rata gaji guru honorer di bawah UMP/UMK daerah, yakni Rp 500 ribu - 1 juta per bulan.

"Padahal berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Pasal 14, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial," kata dia.

Hingga kini, nasib para guru honorer ini belum semuanya baik. Mereka hanya bisa mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Padahal, kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat besar.

Satriwan menyebut, Indonesia tengah mengalami darurat kekurangan guru ASN di sekolah negeri. Proses dan keberlanjutan pembelajaran di sekolah selama ini sangat ditopang oleh tenaga Guru Honorer.

"Sampai 2024 Indonesia membutuhkan 1,3 juta guru ASN di sekolah negeri. Pada 2021 saja kita membutuhkan 1.002.616 guru ASN PPPK secara nasional. Namun sialnya, hanya 293.860 guru yang lulus dan dapat formasi dari Pemda. Lebih mengenaskan sebanyak 193.954 guru lulus tes PPPK, tapi tak kunjung mendapatkan formasi hingga November 2022," ujarnya.

Satriwan mengatakan, janji Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dan Menpan-RB akan mengangkat 1 juta guru ASN PPPK, tinggal janji saja.

"Lagi-lagi para guru honorer dighosting oleh Pemerintah. Janji mengangkat 1 juta guru gagal total. Sementara itu nasib dari 193 ribu guru tidak jelas, terombang-ambing oleh kacaunya seleksi PPPK hingga sekarang, belum lagi guru madrasah swasta yang ga bisa ikut, terkesan diskriminatif," tambah dia.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, terdapat berberapa cerita guru yang terjerat dalam pinjol ini, bahkan nominalnya hingga ratusan juta rupiah.

Tahun lalu, seorang guru honorer di Kabupaten Semarang, Afifah Muflihati (27) terjerat utang di puluhan aplikasi pinjol hingga ratusan juta rupiah.

Afifah awalnya hanya meminjam Rp 3,7 juta, tapi jika ditotal jadi membengkak sebesar Rp 206,3 juta.

Akhirnya, Afifah diteror dan diancam akan disebar identitas lengkapnya jika tidak segera melunasi utangnya tersebut.

Kejadian serupa juga dialami seorang berinisial S yang jadi guru TK di Malang, Jawa Timur, yang terjerat pinjol hingga sekitar Rp 40 juta dari 24 aplikasi.

Dari 24 aplikasi pinjol yang digunakan S, hanya lima aplikasi yang legal dan terdaftar di OJK. Sementara 19 aplikasi lainnya merupakan pinjol ilegal.

Alasan masyarakat terjerat pinjol ilegal

Masalah guru terjerat pinjol sempat disampaikan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari Dewi.

Dia mengatakan profesi guru menempati posisi pertama sebagai korban pinjol ilegal dengan persentase sebesar 42 persen.

Hal tersebut jauh lebih besar dengan korban PHK menempati posisi kedua sebagai korban pinjol ilegal, yakni sebanyak 21 persen.

Kemudian, ibu rumah tangga juga diketahui paling sering terjerat pinjaman online sebanyak 18 persen, karyawan 9 persen, pedagang 4 persen, pelajar 3 persen, tukang pangkas rambut 2 persen, dan ojek online 1 persen.

Ada beberapa alasan masyarakat terjerat pinjol ilegal, terutama dari guru.

Pertama, masyarakat meminjam uang dari pinjol ilegal untuk membayar utang lain.

Alasan kedua, karena dana dari pinjol lebih cepat cair. Alasan terakhir  adalah untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup.

"Selain itu (alasan masyarakat terjerat pinjol ilegal) untuk memenuhi kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, memberil gadget baru, dan literasi pinjaman online yang masih rendah," kata Frederica pada akhir September 2022.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/11/26/104421471/p2g-guru-terjerat-pinjol-banyak-yang-digaji-rp-500000-per-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke