Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

JHT Cair di Usia 56 Tahun, Profesor Unair: Bikin Pekerja Makin Miskin

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah baru saja membuat kebijakan baru dalam aturan pencairan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek, penerima manfaat hanya dapat mencairkan di usia 56 tahun sampai meninggal.

Adanya hal itu, Guru Besar Sosiologi FISIP Unair, Prof. Sutinah angkat suara.

Menurut dia, aturan JHT bisa dicairkan di usia 56 tahun kurang tepat.

Terlebih saaat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Karena di masa pandemi Covid-19, banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan," ucap dia melansir laman Unair, Rabu (23/2/2022).

Melalui Permenaker yang baru itu, Prof. Sutinah mengatakan hal itu justru akan menyulitkan pekerja.

"Mengingat sebagian besar pekerja yang kehilangan pekerjaannya itu usianya masih muda, jauh di bawah 56 tahun. Namun mereka belum bisa mendapatkan penghasilan yang terjamin sampai usianya menginjak 56 tahun," jelas dia.

Berkaca dari kondisi tersebut, maka pencairan Jamsostek akan membutuhkan waktu yang lama.

Padahal, menurut dia, dana Jamsostek dapat bermanfaat sebagai modal untuk membuka usaha sebagai mekanisme untuk bertahan hidup.

Terlebih, ketika tidak lagi bekerja di perusahaan masing-masing, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya melalui usaha mandiri.

"Dana Jamsostek itu diberikan sebanyak satu kali, dalam jumlah tertentu. Bagi para pekerja, mungkin dana tersebut bisa dimanfaatkan sebagai salah satu mekanisme survival, sehingga mereka masih bisa mempertahan hidup bersama keluarganya sudah tidak menjadi pekerja," tegas dia.

Bikin menambah kemiskinan

Dia menegaskan, terlalu lama waktu tunggu untuk pencairan dana JHT Jamsostek ini.

Karena mestinya dana itu bisa dipakai untuk strategi pekerja dalam bertahan hidup.

"Dalam Sosiologi, hal ini dapat memicu proses pemiskinan," ucap Prof. Sutinah.

Aturan baru Jamsostek ini membuat pekerja miskin akan semakin miskin.

Sebab, apabila pekerja tidak lagi bekerja di masa pandemi Covid-19, maka harus menunggu lama untuk dapat mencairkan Jamsostek. Lebih-lebih bila selama menunggu tidak ada kegiatan yang menghasilkan.

"Sementara kita lihat bahwa saat ini kebutuhan masyarakat meningkat dan harga di pasaran serba mahal, sehingga pekerja tidak mampu untuk memenuhi kebutuhannya," tegas Pakar Sosiologi Industri Unair ini.

JKP tidak bisa jadi solusi

Meski pemerintah akan mengeluarkan kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tapi itu tidak sepenuhnya bisa menjadi solusi seperti pencairan JHT.

JKP Jamsostek, sambung dia, hanya untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kalau untuk pekerja yang mengundurkan diri, tidak bisa menerima JKP. Selain itu, pekerja yang mengalami sakit cacat tetap karena kecelakaan kerja, juga tidak bisa mendapat bantuan tersebut," tukas Prof. Sutinah.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/02/23/194903471/jht-cair-di-usia-56-tahun-profesor-unair-bikin-pekerja-makin-miskin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke