Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sekolah Tatap Muka di Tengah Omicron, IDAI: Tidak Boleh Ada Paksaan

KOMPAS.com - Sejak Senin (3/1/2022), sejumlah wilayah seperti DKI Jakarta telah menerapkan PTM Terbatas 100 persen. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) setiap hari dengan jumlah siswa setiap kelas mencapai 100 persen dari kapasitas.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyebut saat ini tidak ada daerah yang masuk ke dalam level merah atau level 4. Hampir semua daerah yang ada di berbagai wilayah Indonesia masuk ke dalam level dua dan level satu.

Di Pulau Jawa dan Bali terdapat 31 persen sudah di zona level 1, kemudian 59 persen level 2 dan 10 persen level 3. Di Sumatera sebanyak 62 persen ada di zona hijau, 35  persen kuning dan 4 persen di level tiga. Sulawesi 42 persen itu berada di level 1, 46 persen di zona level 2, dan 12 persen di level 3. Sementara itu di Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua didominasi berada di level 2.

Mengacu pada kondisi pademi yang terkenali, SKB Empat menteri terbaru menyebut bahwa mulai Januari 2022 semua seluruh satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1,2 dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas. Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria.

Orangtua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal (ganjil) tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Namun, mulai semester dua yang akan berlangsung pada Januari 2022 semua siswa wajib mengikuti PTM terbatas seusai dengan kondisi wilayah PPKM.

Hal tersebut tertuang dalam SKB 4 Menteri terbaru pada 30 Maret-21 Desember 2021. Pada poin keenam disebutkan, "Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021-2022 berakhir."

14 Rekomendasi IDAI terkait PTM terbatas 2022

Di tengah adanya temuan Omicron di Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terbaru terkait sekolah tatap muka semester genap yang dimulai Januari 2022.

Salah satunya, IDAI merekomendasikan Sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orangtua dan keluarga untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring, tidak boleh ada paksaan.

"Sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orangtua dan keluarga untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring, tidak boleh ada paksaan," tulis IDAI dalam rekomendasi, Minggu (2/1/2022).

Berikut 14 rekomendasi IDAI terkait PTM terbatas 2022 di tengah adanya kasus Omicron:

1. Untuk membuka pembelajaran tatap muka, 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

2. Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi Covid-19 lengkap 2 kali dan tanpa komorbid.

3. Sekolah tetap harus patuh pada protokol kesehatan terutama fokus pada:

4. Untuk kategori anak usia 12-18 tahun:

a. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan 100 persen dalam kondisi berikut:

  • Tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut
  • Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut

b. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen luring, 50 persen daring) dalam kondisi berikut:

  • Masih ditemukan kasus Covid-19 namun positivity rate di bawah 8 persen
  • Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan
  • Anak, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 100 persen

5. Untuk kategori anak usia 6-11 tahun:

a. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen luring, 50 persen daring) dalam kondisi sebagai berikut:

  • Tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut
  • Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut

b. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen daring, 50 persen luring outdoor) karena:

6. Untuk kategori anak usia di bawah 6 tahun:

a. Sekolah pembelajaran tatap muka belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru Covid-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru.

b. Sekolah dapat memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orangtua di rumah dalam kegiatan outdoor atar luar ruang.

c. Sekolah dan orangtua dapat melakukan kegiatan kreatif seperti:

  • Mengaktifkan permainan daerah di rumah
  • Melakukan pembelajaran outdoor mandiri di tempat terbuka masing-masing keluarga dengan modul yang diarahkan sekolah seperti aktivitas berkebun, eksplorasi alam dan lain sebagainya
  • Untuk rekomendasi bermain dapat mengutip dari rekomendasi permainan anak sesuai rekomendasi IDAI.

7. Anak dengan komorbiditas dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis anak. Komorbiditas anak meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya.

8. Menghimbau untuk segera melengkapi imunisasi rutin anak usia 6 tahun ke atas.

9. Anak dianggap sudah mendapatkan perlindungan dari imunisasi Covid-19 jika sudah mendapatkan dua dosis lengkap dan proteksi dinyatakan cukup setelah 2 minggu pasca penyuntikan imunisasi terakhir.

10. Sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orangtua dan keluarga untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring, tidak boleh ada paksaan.

11. Untuk anak yang memilih pembelajaran daring, sekolah dan pemerintah harus menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring.

12. Rekomendasi lengkap terkait protokol kesehatan dan proses mitigasi merujuk rekomendasi IDAI sebelumnya.

13. Keputusan buka atau tutup sekolah harus memperhatikan adanya kasus baru Covid-19 di sekolah atau tidak.

14. Rekomendasi ini sifatnya dinamis, disesuaikan dengan perkembangan terkini.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/01/04/184731371/sekolah-tatap-muka-di-tengah-omicron-idai-tidak-boleh-ada-paksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke