Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sekolah di Malang Raya Gunakan PeduliLindungi, Tingkatkan Prokes

KOMPAS.com - Sejumlah sekolah di Kabupaten dan Kota Malang mencoba menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk warga sekolah saat memasuki kawasan sekolah.

Dalam waktu dekat, penerapan tersebut bakal menyasar di beberapa sekolah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang (Disdikbud) saat ini menargetkan siswa sekolah menengah pertama (SMP).

Pemilihan jenjang SMP dilakukan karena seluruh siswa dan guru hampir seluruhnya divaksin. Sehingga, siswa dan guru bisa mengunduh aplikasi buatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.

“Capaian vaksinasi siswa SMP sudah 100 persen yang dosis pertama, sehingga alasan itulah penerapan scan PeduliLindungi bisa diterapkan,” kata Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana saat dikonfirmasi.

Suwarjana menambahkan opsi scan aplikasi PeduliLindungi juga diperluas ke jenjang sekolah dasar (SD). Sebab beberapa siswa yang telah berusia 12 tahun telah divaksin. Begitu pula dengan rencana vaksinasi usia 6-11 tahun yang segera terlaksana. Penggunaan aplikasi tersebut bisa menjadi kontrol pergerakan siswa maupun orang yang masuk dalam lingkungan sekolah.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kabag Umum Pemkot Malang itu juga bakal mendata sekolah yang akan didaftarkan mendapat QR Code PeduliLindungi. Pendaftaran secara kolektif bisa menjadi kemudahan para sekolah. Namun Suwarjana ingin mendorong satu sekolah ada yang bertangung jawab sebagai person in charge (PIC).

“Jadi QR Code dikirim dari email Kemenkes ke tiap PIC, jadi dalam 1x24 jam pihak sekolah nanti harus standby,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kota Malang Burhanuddin MPd mengaku siap mendukung kebijakan penggunaan PeduliLindungi. Namun pihaknya masih menunggu komunikasi lebih lanjut dari Disdikbud. Sebab penggunaan aplikasi tersebut juga perlu sosialisasi.

“Kami dukung karena nantinya bisa memonitor pergerakan orang dalam lingkungan sekolah,” katanya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala SMPN 5 Malang itu juga menilai penggunaan aplikasi PeduliLindungi bisa menjamin pelaksanaan PTM. PTM yang telah berlangsung dua bulan menurutnya bakal semakin ketat. Standar prokes yang selama ini bisa ditambah dengan aplikasi tersebut.

Ke depan, Burhan juga bakal melakukan komunikasi ke seluruh kepala sekolah. Para siswa dan guru saat ini telah terbiasa menggunakan gadget. Maka hal itu tak akan berat jika dilakukan di tiap sekolah.

“Tapi namanya kendala pasti ada, kami mengantisipasinya dengan komunikasi,” tandas Burhan.

Sementara, sekolah-sekolah di Kabupaten Malang dalam sepekan terakhir, terdapat beberapa sekolah yang menggunakan aplikasi tersebut. Salah satunya di SDN Tamansatriyan Tirtoyudo yang telah menggunakannya sejak 19 Oktober lalu.

Guru Kelas 6 SDN Tamansatriyan Bakhrul Ulum mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai terusan Surat edaran Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab Malang Nomor 100/9505/35.07.011/2021 tertanggal 18 Oktober 2021. Dalam surat tersebut, Pemkab meminta seluruh instansi pemerintah di Pemkab Malang menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan cepat, SDN Tamansatriyan segera melakukan pendaftaran.

“Penggunaan aplikasi ini kami batasi untuk 15 orang, terutama yang masuk ke ruang guru,” kata Bakhrul.

Bakhrul menambahkan penggunaan aplikasi tersebut hanya untuk guru dan tamu saja. Sebab siswa yang bisa mengakses masih delapan orang dan saat PTM belum diperbolehkan membawa HP. Jumlah tersebut merupakan siswa yang telah tervaksin dengan memiliki kriteria minimal 12 tahun. Sehingga siswa belum bisa menggunakan aplikasi tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang Rachmat Hardijono menjelaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sekolah telah berjalan sepekan. Sebanyak 1.428 sekolah dari jenjang PAUD hingga SMP diestimasikannya memiliki QR Code aplikasi tersebut. Namun dia belum mencatat berapa sekolah yang sudah mendapat QR Code PeduliLindungi.

“Saat ini masih dalam tahap uji coba dulu dengan membiasakan guru atau siswa dengan aplikasi itu,” terang Rachmat. 

Ia mengatakan, saat ini belum bisa memutuskan apakah nanti penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib dilakukan saat masuk dan pulang sekolah. Hal itu karena beberapa sekolah di Kabupaten Malang belum menggelar sekolah tatap muka. Pihaknya masih melihat sejauh mana kesiapan sekolah dalam menggelar tatap muka dan penggunaan PeduliLindungi.

Penggunaan aplikasi tersebut dinilai Rachmat bakal berdampak baik. Sebab kontrol jumlah orang dalam satu sekolah bisa diketahui demi mencegah klaster sekolah.

“Di aplikasi itu sudah ada indikator sudah tervaksin dan pergerakan setiap orang dalam sepekan, maka kontrolnya bisa mudah dan penularan (Covid-19) bisa dicegah,” ujarnya.

Harus Miliki QR Code

Terpisah, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang M Nur Fuad Fauzi memaparkan QR Code harus didapatkan dengan cara registrasi ke web https://cmsreg.dto.kemkes.go.id.

Dari hasil pantauannya, beberapa instansi di Pemkab Malang hanya butuh 1x24 jam untuk mendapat QR Code PeduliLindungi. Sehingga penerapan aplikasi tersebut bisa cepat dan menyeluruh.

“Karena sekolah domainnya di Disdik, maka kami belum mencatat berapa datanya dan hanya beberapa laporan secara sampling menunjukkan keberhasilan tanpa kendala,” beber Fuad.

Mantan Kabag Humas Kabupaten Malang itu berharap semua sekolah bisa menggunakan aplikasi tersebut. Sebab penggunaan aplikasi dengan latar belakang biru itu bisa digunakan ketika di ruang publik. Khususnya sekolah yang tengah menggelar PTM.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/11/09/120226471/sekolah-di-malang-raya-gunakan-pedulilindungi-tingkatkan-prokes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke