Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendikbud Nadiem: Bapak Presiden Memberikan Perhatian Keberlangsungan Pembelajaran

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nadiem Makarim menyambut positif pesan Presiden Joko Widodo yang memberikan sinyal "lampu hijau" bagi siswa melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, asalkan sudah mendapatkan vaksinasi.

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berdialog secara virtual dengan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat meninjau vaksinasi untuk pelajar dan dari rumah ke rumah di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (19/8/2021).

"Jadi semuanya, untuk semua pelajar di seluruh Tanah Air, kalau sudah divaksin, silakan dilakukan langsung belajar tatap muka. Karena kan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri sudah ada," ujar Presiden Jokowi.

Dalam rilis resmi (18/8/2021), Nadiem Anwar Makarim menekankan kembali imbauan Presiden.

“Bapak Presiden terus memberikan perhatian bagi keberlangsungan pembelajaran anak-anak Indonesia," ujar Nadiem Makarim.

Aturan PTM Terbatas SKB Empat Menteri 

"SKB Empat Menteri yang menjadi dasar pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi juga telah memandatkan bagi sekolah yang tenaga pendidiknya sudah divaksinasi untuk menyediakan opsi PTM terbatas,” tambahnya.

“Bagi sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3, Bapak Presiden telah mengimbau agar segera laksanakan PTM terbatas. Apalagi jika peserta didiknya sudah divaksinasi,” jelas Mendikbudristek.

Saat ini vaksinasi bagi anak baru diperuntukkan bagi anak berusia 12-17 tahun dengan vaksin Sinovac.

Kemendikbudristek mendukung Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan vaksinasi massal bagi peserta didik yang sudah dapat divaksinasi sesuai ketentuan.

Kemendikbudristek saat ini juga tengah merencanakan adanya sentra vaksinasi untuk mempercepat pemberian vaksinasi bagi pelajar.

“Bagi sekolah yang peserta didiknya belum mendapatkan giliran vaksinasi, sekolah di wilayah PPKM level 1-3 tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya, sesuai daftar periksa yang ditentukan dalam SKB Empat Menteri,” tegas Mendikbud Nadiem.

Berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru, PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.

Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

https://www.kompas.com/edu/read/2021/08/19/205053371/mendikbud-nadiem-bapak-presiden-memberikan-perhatian-keberlangsungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke