KOMPAS.com - Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 saat ini, masyarakat sudah diperbolehkan makan di rumah makan.
Hanya saja, waktu makan dibatasi maksimal 20 menit. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
Meski menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, namun waktu makan dibatasi ini semata-mata untuk mengantisipasi penularan Covid-19 yang bisa saja terjadi.
Dilansir dari Instagram resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat, Kamis (5/8/2021), menyampaikan informasi bahayanya makan bersama karena bisa berisiko terpapar Covid-19.
Sehingga makan bersama-sama saat pandemi Covid-19 lebih baik dihindari terlebih dahulu.
"Makan bersama di tempat umum membawa risiko penularan Covid-19 yang sangat tinggi. Karena, saat makan bersama kita akan melepas masker, lupa menjaga jarak, dan biasanya makan sambil mengobrol," tulis admin Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Lakukan hal ini saat makan bersama
Bila memang terpaksa harus makan di tempat umum, tentu ada beberapa hal yang wajib diperhatikan.
Agar lebih aman, saat makan di suatu rumah makan harus menerapkan beberapa hal ini:
1. Tetap jaga jarak
2. Tidak sambil mengobrol
3. Jika ada makanan yang dikonsumsi bersama, gunakan alat terpisah khusus untuk mengambil makanan.
Risiko terpapar Covid-19 saat makan bersama
Saat makan bersama berisiko terpapar Covid-19 karena:
1. Melepas masker sehingga droplet bisa saja bertebaran.
2. Tidak menjaga jarak
3. Jika ada yang positif Covid-19 tetapi tidak bergejala dan belum di tes maka risiko penularan lebih tinggi.
Itulah informasi mengenai risiko penularan Covid-19 saat makan bersama. Tetap patuhi protokol kesehatan (prokes) dan anjuran dari pemerintah untuk bersama-sama mencegah bertambahnya penularan Covid-19 di Indonesia.
https://www.kompas.com/edu/read/2021/08/05/135645871/siswa-pahami-risiko-penularan-covid-19-di-tempat-makan