Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendikbud Pastikan Seleksi CPNS dan PPPK Akan Transparan

KOMPAS.com - Mendikbud Nadiem Makarim memastikan pengadaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara akuntabel dan transparan.

Dengan begitu, kata dia, pelaksanaan rekrutmen memperoleh calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang smart.

"Tapi dengan karakter integritas, nasionalis, profesional, berwawasan global, menguasai teknologi, memiliki jiwa ramah-tamah, serta mampu bangun jaringan," ungkap Nadiem secara daring, Selasa (20/4/2021).

Menurut dia, ASN yang smart bisa menentukan arah perkembangan Indonesia.

3 tahapan menyusun soal seleksi

Lanjut Nadiem menjelaskan, untuk menyusun soal seleksi CPNS dan PPPK melewati tiga tahapan.

Pertama, penyusunan kisi-kisi dengan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS dan kisi-kisi di tahun 2019.

Proses yang pertama ini, sebut dia, melibatkan unsur dari KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Lalu melibatkan juga para pakar dari perguruan tinggi yang didampingi ahli konstruksi soal dari pusat asesmen dan pembelajaran Kemendikbud," ungkap.

Kedua, penyesuaian soal seleksi ASN yang melibatkan penulis perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.

"Tapi dengan pendampingan dan penjaminan mutu oleh pusat asesmen dan pembelajaran sebagai ahli konstruksi sosial," jelas Nadiem.

Tahap ketiga, yakni proses telaah bahasa dari para ahli badan pengembangan dan pembinaan bahasa.

Hal itu dilakukan, agar bisa memastikan penyusunan soal telah sesuai dengan kaidah tulisan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Tak lupa, Nadiem mengucapkan terima kasih kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo yang telah memberikan kepercayaan kepada Kemendikbud untuk menyusun soal seleksi CPNS dan PPPK.

"Semoga niat baik dan harapan kita dapat terwujud melalui kolaborasi ini. Saya berharap kerjasama kita akan semakin erat di masa mendatang," tegas dia.

Pendaftaran seleksi dimulai pada Mei-Juni 2021

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen pernah menyatakan, jika pendaftaran seleksi PPPK akan dimulai pada Mei-Juni 2021.

"Pelaksanaan PPPK Guru akan dilakukan tiga tahap, yakni tahap I pada bulan Agustus 2021, tahap II pada bulan Oktober 2021, dan tahap III pada bulan Desember 2021," kata Suharmen.

Dalam persiapan proses pendaftaran PPPK Guru, portal pendaftaran SSCASN akan terintegrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selanjutnya, integrasi dilakukan pada pengecekan data NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

Kemudian, akan ada integrasi data akreditasi program studi atau universitas dan lembaga pendidikan tinggi sebagai bentuk validasi pendidikan pelamar.

Selain itu, SSCASN juga akan terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), termasuk data guru agama di sekolah umum.

Suharmen menjelaskan, khusus untuk proses seleksi guru PPPK, setiap peserta diberikan batas waktu mengikuti seleksi sebanyak tiga kali.

Dalam seleksi nanti, sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud.

"Dalam pelaksanaan seleksi guru PPPK ini, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PANRB, dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK," ujar dia.

Saat penetapan Nomor Induk atau NI PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi diimbau segera menyiapkan SK pengangkatan.

Hal itu, agar setelah diterbitkan SK pengangkatan oleh PPK maka para PPPK dapat segera mendapatkan gaji.

Sejauh ini, perkembangan penetapan NI PPPK tahap I yang telah diselesaikan BKN dari 50.530 formasi yang sudah ditetapkan Kementerian PANRB.

Diantaranya, dari 49.725 usul yang telah masuk ke BKN sebanyak 49.725 orang, BKN telah menetapkan NI PPPK sebanyak 49.178 PPPK atau 98,9 persen.

"Jika dilihat dari persentasenya, memang tidak 100 persen. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa catatan yang belum bisa ditetapkan," papar Suharmen.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/04/20/140318771/mendikbud-pastikan-seleksi-cpns-dan-pppk-akan-transparan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke