Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Ketentuan Pemeringkatan Siswa oleh Sekolah di Jalur SNMPTN 2021

KOMPAS.com - Bagi siswa yang ingin masuk perguruan tinggi negeri (PTN), maka harus mempersiapkan diri mulai dari sekarang.

Terlebih yang ingin masuk melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2021. Maka siswa juga harus mengingatkan sekolahnya terkait persyaratannya.

Melansir laman Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Selasa (22/12/2020), sekolah diingatkan agar segera cek dan update data jumlah siswa dan status akreditasinya.

Tentu hal itu untuk menentukan data jumlah siswa dan status akreditasi sekolah untuk penentuan kuota siswa peserta SNMPTN 2021 (Siswa Eligible).

Jika semua sudah beres, maka sekolah harus menentukan pemeringkatan siswa. Berikut ini ketentuan pemeringkatan siswa oleh sekolah dari LTMPT:

1. Adapun pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah yang pada dasarnya memperhitungkan nilai mata pelajaran sebagai berikut:

Jurusan IPA:

  • Matematika
  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Inggris
  • Kimia
  • Fisika
  • Biologi

Jurusan IPS:

  • Matematika
  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Inggris
  • Sosiologi
  • Ekonomi
  • Geografi

Jurusan Bahasa:

  • Matematika
  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Inggris
  • Sastra Indonesia
  • Antropologi
  • Salah satu Bahasa Asing

SMK:

  • Matematika
  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Inggris
  • Kompetensi Keahlian

2. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama.

3. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah.

Untuk tahapan pemeringkatan siswa oleh sekolah secara lengkap dapat dilihat pada informasi SNMPTN 2021.

Info resmi dapat diunduh dari laman resmi LTMPT, http://www.ltmpt.ac.id

https://www.kompas.com/edu/read/2020/12/22/111009171/simak-ketentuan-pemeringkatan-siswa-oleh-sekolah-di-jalur-snmptn-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke