Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenapa Ada Kuota Umum dan Kuota Belajar? Ini Penjelasan Kemendikbud

KOMPAS.com - Pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dilaksanakan oleh peserta didik dan pendidik saat pandemi Covid-19 ini banyak kendala.

Selain menyangkut perangkat (ponsel pintar), masalah yang banyak dihadapi saat PJJ karena banyak membutuhkan kuota internet.

Untuk itulah pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kuota internet pada siswa, guru, mahasiswa dan dosen.

Tertuang dalam juknis

Kemendikbud kemudian menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

Adapun rincian besaran kuota data internet tersebut ialah:

1. Peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

4. Mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Hanya saja, Kemendikbud memberikan bantuan kuota data internet dibagi menjadi dua, yaitu kuota umum dan kuota belajar.

Penjelasan Kemendikbud

Melansir laman Kemendikbud, Rabu (23/9/2020), ini penjelasan Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud, Evy Mulyani mengenai kuota data dibagi dua.

Menurut Evy, Kemendikbud telah menyiapkan daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar, di https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi kekhawatiran kuota data internet disalahgunakan.

Karena itu, dari daftar tersebut juga memuat aplikasi dan video conference yang utama dan secara umum banyak sekali digunakan dalam PJJ, sehingga diyakini memadai untuk pemenuhan kebutuhan PJJ.

Dengan kuota belajar ini, guru, siswa, mahasiswa, dan dosen diimbau dapat mengakses laman tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang bantuan kuota data internet.

Sebab, dalam daftar tersebut terdapat:

"Kuota belajar ini hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran yang telah Kemendikbud siapkan guna mendukung pembelajaran jarak jauh," jelas Evy.

https://www.kompas.com/edu/read/2020/09/24/052200671/kenapa-ada-kuota-umum-dan-kuota-belajar-ini-penjelasan-kemendikbud

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke