Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sekolah di Zona Hijau Dibuka, Mendikbud: Dibutuhkan Izin Orangtua

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, meski sekolah di zona hijau memenuhi syarat untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, orangtua memiliki andil dalam pengambilan keputusan.

Nadiem mengatakan, pembukaan sekolah di zona hijau harus memenuhi banyak persyaratan, salah satunya izin orangtua.

"Kita tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk ke sekolah," papar Nadiem dalam konferensi video Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020).

Dengan demikian, lanjut dia, apabila orangtua murid merasa belum aman anaknya belajar di sekolah, maka murid diperkenankan untuk belajar dari rumah.

Syarat pertama sekolah boleh dibuka, lanjut Nadiem, ialah berada pada zona hijau yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Covid-19.

Lalu, dilanjutkan dengan pemberian izin oleh pemerintah daerah (pemda) atau kanwil atau kantor Kemenag.

Setelah itu, satuan pendidikan harus mampu memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka.

Pada tahap akhir, izin orangtua menjadi pertimbangan, yakni apakah orangtua setuju anaknya belajar tatap muka di sekolah atau tidak.

Tahapan dan skenario pembukaan sekolah di zona hijau

Untuk sekolah yang sudah memenuhi daftar persyaratan pembukaan sekolah di zona hijau pun, lanjut Nadiem, pembelajaran tatap muka tak bisa langsung dilakukan secara normal.

Satuan pendidikan harus lebih dulu melalui masa transisi selama dua bulan pertama, sehingga waktu mulai tatap muka paling cepat masing-masing jenjang ialah:

  1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, dan MTS paling cepat tatap muka Juli 2020.
  2. SD, MI, dan SLB paling cepat tatap muka September 2020.
  3. PAUD paling cepat tatap muka November 2020.

"Selama dua bulan pertama dia buka, ada berbagai macam restriksi yang kita lakukan, terutama adalah jumlah peserta per kelasnya," terang Nadiem.

Untuk pendidikan dasar dan menengah, maksimal 18 peserta didik per kelas (dari standar 28-36 peserta didik per kelas). Ketentuan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Untuk PAUD, maksimal 5 peserta didik per kelas (dari standar 15 peserta didik per kelas). Ketentuan jaga jarak minimal 3 meter.

Untuk SLB, maksimal 5 peserta didik per kelas (dari standar 5-8 peserta didik per kelas). Ketentuan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Ketentuan tersebut juga diikuti dengan sejumlah perilaku wajib, seperti menggunakan masker kain nonmedis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik, serta diganti setelah penggunaan 4 jam atau saat lembap, termasuk cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Agar semua peserta didik mendapatkan kesempatan untuk belajar, maka jumlah jam belajar dilakukan dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Sejumlah kegiatan pun dilarang kecuali kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas, seperti kantin tidak diperbolehkan, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan, serta kegiatan lain seperti orangtua menunggu siswa di sekolah pun tidak diperbolehkan.

Bila aman setelah melewati masa transisi, baru boleh dilakukan normal baru dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Kalau zona hijau berubah kuning, maka semua dimulai dari awal, sekolah ditutup, murid belajar dari rumah. Ini akan menjadi proses yang dinamis dan terus berubah. Jadi, ini bukan hanya keputusan Kemendikbud, tetapi juga kementerian yang ada di sesi ini,” pungkas Nadiem.

https://www.kompas.com/edu/read/2020/06/16/125053871/sekolah-di-zona-hijau-dibuka-mendikbud-dibutuhkan-izin-orangtua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke