Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenag Bahas SKB Protokol Kesehatan Lembaga Pendidikan dan Pesantren

KOMPAS.com - Kementerian Agama membahas usulan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penerapan kesehatan untuk pendidikan dan pondok pesantren dalam rapat bersama pejabat Kemenag. 

Mentri Agama Fachrul Razi (12/6/2020) mengatakan, “Saya minta usulan yang disampaikan dikaji secara matang dan tuntas sebelum diputuskan,” kata Menag saat memimpin rapat pembahasan bersama pejabat eselon I dan II, di Kantor Kementerian Agama, dikutip dari laman Kemenag.

Menag menuturkan, sebelumnya beberapa usulan telah ia sampaikan pada rapat tingkat Menteri.

"Diharapkan Surat Keputusan Bersama ini bisa memberikan keamanan untuk peserta didik terbebas dari Covid 19," Ujar Menag.

Sementara, Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menyampaikan laporan hasil rapat dengan Jajaran Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan.

“Rapat dengan Kemendikbud dan Kemenkes menyepakati bahwa untuk Madrasah dan Pendidikan Tinggi Keagamaan kebijakannya mengikuti pendidikan umum,” kata Kamaruddin.

Perbedaan sistem 

Menurut Kammaruddin sistem yang ada di Pondok Pesantren tidak bisa disamakan dengan pendidikan umum.

"Namun berbeda untuk Pondok Pesantren yang sistemnya complicated, tidak bisa disamakan dengan pendidikan umum. Dan dari aturan keputusan itu belum terakomodir,” tegasnya Kamaruddin.

Untuk itu, menurut Kamaruddin, diusulkan agar aturan terkait penerapan protokol kesehatan di pondok pesantren masuk dalam SKB.

"Kemendikbud mengusulkan agar digabungkan saja agar Keputusan Bersama menjadi kuat. Dan mereka menyetujui aturannya Kemenag yang buat,” ujar Kamaruddin.

Usulan poin-poin SKB ini rencananya akan diajukan dalam rapat tingkat Menteri yang akan dilaksanakan Jumat, 12 Juni 2020.

“Harapannya pekan depan SKB ini sudah bisa disampaikan ke masyarakat,” tegas Menag.

https://www.kompas.com/edu/read/2020/06/14/133459671/kemenag-bahas-skb-protokol-kesehatan-lembaga-pendidikan-dan-pesantren

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke