Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Beredar narasi bahwa masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor tidak dapat membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubisidi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Konten tersebut dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini. Salah satu konten telah dibagikan sejak 22 Februari 2024.
Berikut narasi yang dibagikan:
Jgn lp bayar pajak klen ya. All in...
Narasi itu disertai gambar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang dibubuhi teks sebagai berikut:
Peraturan Baru: Dilarang Isi Bensin kalau telat Bayar pajak
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika telat membayar pajak kendaraan.
"Belum ada," kata Irto, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (26/2/2024).
Adapun pajak kendaraan bermotor dikelola oleh pemerintah provinsi. Sehingga, kebijakan terkait pajak kendaraan merupakan wewenang pemerintah daerah (pemda).
Hal senada disampaikan Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi.
Ia menuturkan, belum ada kebijakan yang melarang pembelian BBM subsidi bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan.
Kendati demikian, ia mengakui bahwa pada November 2023 pihaknya sempat mengusulkan agar pemda di Bali melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM subsidi.
Namun, hal itu masih sebatas usulan dan belum diterapkan.
"Usulan bukan dalam bentuk konkret melainkan diskusi bebas di ruang publik. Sejauh ini belum ada informasi dan diskusi lanjutan (dari Pemda Bali)," ucap Ahad, Senin (26/2/2024).