Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
Usul mengenai larangan mengisi BBM bersubsidi bagi kendaraan penunggak pajak diberitakan Tempo.co, pada Rabu, 29 November 2023. Wacana itu disampaikan Pertamina secara terbatas kepada pemerintah daerah di Bali.
"Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi yang digunakan pihak yang tidak berhak," kata Ahad.
Ahad menjelaskan, penunggak pajak yang datang ke SPBU tidak diperkenankan mengisi BBM bersubsidi dan akan diarahkan ke antrean BBM non-subsidi.
Kemudian, petugas SPBU akan mencatat nomor kendaraan serta mengecek data sistem pajak daerah. Selain itu, rencananya, akan disediakan layanan pembayaran pajak di SPBU.
Menurut Ahad, sistem serupa mulai diterapkan di Lampung dan Jawa Barat dan Pertamina Patra Niaga tengah melakukan penjajakan di wilayah Jawa Timur dan Bali.
Ahad mengatakan, wacana ini bertujuan mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi secara tepat sasaran.
Narasi bahwa penunggak pajak kendaraan bermotor tidak dapat dapat membeli BBM bersubsidi perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sampai saat ini belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM subsidi jika telat membayar pajak kendaraan.
Larangan itu sempat diusulkan oleh Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi pada November 2023. Namun, hal itu sebatas usulan dan belum diterapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.