Sedangkan, untuk food estate komoditas padi, dari luasan 30.000 hektar lahan untuk intensifikasi yang dialokasikan oleh Kementerian Pertanian yaitu kembali membuka lahan-lahan gambut dan kanal-kanal yang berada di ekosistem gambut fungsi lindung.
Salah satu lokasi lahan untuk intensifikasi ini yaitu areal blok A Ex-PLG yang berada di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.
Hal ini dianggap sedikit kontras karena lokasi yang sama juga merupakan areal prioritas gambut yang dilakukan oleh Badan Restorasi Gambut (BRG) sebelumnya.
"Kegiatan pembukaan lahan gambut dan kanal-kanal untuk pengairan lahan pertanian dinilai kontraproduktif dengan upaya restorasi gambut dengan membangun infrastruktur pembasahan gambut berupa sekat kanal dan penanaman kembali lahan," kata Bayu.
Pada kasus di Kalimantan Tengah, Walhi menilai bahwa ekosistem gambut dan Kawasan hutan diabaikan untuk monokultur skala luas.
Peneliti dari Innovation Center for Tropical Sciences (ICTS), Riska Ayu Purnamasari menambahkan, PLG Sejuta Hektar merupakan program food estate era Orde Baru ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995.
Saat itu, wilayah yang dipilih adalah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah sebagai lokasi pembukaan sawah baru seluas 3.000 hektar. Namun, berselang tiga tahun, proyek PLG Sejuta Hektar diputuskan berhenti.
Presiden BJ Habibie yang saat itu menjabat mengeluarkan Keppres Nomor 80 Tahun 1999 dengan pertimbangan program itu sudah tidak sesuai.
Pemberhentian program berdasarkan hasil studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan secara terpadu oleh instansi terkait di bawah koordinasi Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional.
PLG sejuta hektar dinilai tidak sesuai dengan kondisi lahan gambut yang akan dikelola. Lahan pada kawasan bergambut tipis dengan ketebalan gambut kurang dari 3 meter pada daerah kerja pengembangan lahan gambut dapat dimanfaatkan untuk kawasan fungsi budidaya kehutanan, pertanian, perikanan dan perkebunan.
Namun, kawasan yang memiliki lahan basah yang bergambut dengan ketebalan gambut lebih dari 3 meter tidak bisa dimanfaatkan untuk budidaya pertanian karena berfungsi sebagai kawasan fungsi lindung untuk konservasi.
Provinsi Kalimantan Tengah memiliki luas area sebesar 153.564 kilometer persegi dengan luasan lahan gambut mencapai 3,01 juta hektar atau 52,2 persen dari seluruh luasan gambut di Kalimantan.
Adapun program food estate di era Jokowi berada pada kawasan bekas PLG. Wilayah bekas PLG, yang sebagian besar adalah kawasan ekosistem gambut, dibagi menjadi tiga zona fungsional.
Tiga zona itu adalah fungsi lindung ekosistem gambut seluas 885.517,18 ha, fungsi budidaya ekosistem gambut seluas 497.133,23 ha, dan lahan seluas 87.618,95 ha yang berada di luar kawasan hidrologi gambut.
Pengembangan food estate di wilayah ini berfokus pada wilayah yang berada di luar fungsi lindung ekosistem gambut.