Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEK FAKTA: TKN Ingin Meregulasi Ojek Online sebagai Transportasi Umum, Tepatkah?

Kompas.com - 03/01/2024, 08:48 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berjanji akan memberikan regulasi yang mengakui ojek online sebagai transportasi umum.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Mulya Amri pada 18 Desember 2023.

Menurut Mulya, janji ini berdasarkan fakta bahwa di seluruh Indonesia, roda dua sudah dipakai untuk transportasi umum.

"Ketimbang kita menutup mata, mari sama-sama kita tata. Data dari asosiasi ojol bahwa jumlah ojol di Indonesia sudah mencapai 4 juta driver. Dengan adanya regulasi yang mengakui ojol sebagai transportasi umum, pemerintah dapat memberlakukan standar-standar keamanan," ujar Amri dilansir Tempo.co.

Lantas apakah tepat mengeluarkan regulasi untuk mengakui ojek online sebagai transportasi umum?

Dosen Kebijakan Publik Universitas Brawijaya, Rizki Pratama menjelaskan, pada level undang-undang, sampai saat ini memang belum ada payung hukum yang menetapkan ojek online sebagai transportasi umum.

Menurut dia, dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak ada satu pun pasal yang mengatur keberadaan ojek online.

Sehingga, akhirnya muncul Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur  hak dan kewajiban aplikator, pengemudi dan pengguna ojek online. 

Namun, kata Rizki, perlu dipahami definisi transportasi umum adalah sistem perjalanan berkelompok.

Dengan demikian, Rizki menilai perlu mendapatkan penekanan khusus terkait mekanisme pengelolaan supaya membawa optimalisasi perjalanan  dengan aspek keselamatan tinggi.

"Kendaraan roda dua ketika akan menjadi transportasi umum harus memiliki sistem transportasi seperti fasilitas shelter, lisensi pengemudi dan kendaraan yang khusus, perawatan kendaaran yang berkala untuk menjamin keamanan dan keselamatan kedua belah pihak," kata dia. 

Oleh karena itu wacana memasukkan ojek online sebagai transportasi umum perlu mendapatkan analisis kebijakan yang komprehensif dari para pemangku kebijakan. Sebab, memasukkan kendaraan roda dua dalam kategori transportasi umum merupakan kebijakan dilematis.

"Kompleksitas implementasi dan pengawasan akan menjadi pertimbangan, sebab jika semakin kompleks maka tentu akan memiliki berbagai ongkos tambahan seperti surat izin mengemudi khusus untuk pengemudi kendaraan online, fasilitas khusus untuk pengguna, pengawasan dan lain lain," ucapnya. 

Rizki berpandangan, jika nantinya adanya regulasi yang menetapkan ojek online sebagai transportasi umum haruslah bersifat sederhana, namun mampu melindungi pengemudi dan pengguna terkait kesejahteraan, keamanan dan keselamatan.

Sementara itu peneliti di Institute of Governance and Public Affairs, Universitas Gadjah Mada, Arif Novianto menuturkan, persoalan yang dialami ojek online saat ini tidak lagi tentang legalisasi, namun tentang kelayakan kerja.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesetiaan Marco Reus dan Perpisahannya dengan Dortmund...

Kesetiaan Marco Reus dan Perpisahannya dengan Dortmund...

Data dan Fakta
[HOAKS] Penemuan Tengkorak Raksasa di Sri Lanka

[HOAKS] Penemuan Tengkorak Raksasa di Sri Lanka

Hoaks atau Fakta
Pakar HAM PBB Serukan Sanksi dan Embargo Senjata terhadap Israel

Pakar HAM PBB Serukan Sanksi dan Embargo Senjata terhadap Israel

Data dan Fakta
Pembantaian Tulsa, Kekerasan Rasial Terburuk dalam Sejarah AS

Pembantaian Tulsa, Kekerasan Rasial Terburuk dalam Sejarah AS

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] Hashim Akui Kemenangan Anies Baswedan di Pilpres 2024

[HOAKS] Hashim Akui Kemenangan Anies Baswedan di Pilpres 2024

Hoaks atau Fakta
Menyoal Gazawood dan Pallywood, Tudingan Manipulasi Korban Serangan Israel

Menyoal Gazawood dan Pallywood, Tudingan Manipulasi Korban Serangan Israel

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Cristiano Ronaldo Dukung Anak-anak Palestina Hasil Manipulasi AI

[KLARIFIKASI] Video Cristiano Ronaldo Dukung Anak-anak Palestina Hasil Manipulasi AI

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Foto Keanu Reeves Lari Menenteng Kamera Bukan karena Mencuri dari Paparazi

INFOGRAFIK: Foto Keanu Reeves Lari Menenteng Kamera Bukan karena Mencuri dari Paparazi

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Menyebar Ikan Lele ke Saluran Air Bisa Cegah DBD? Cek Faktanya!

INFOGRAFIK: Menyebar Ikan Lele ke Saluran Air Bisa Cegah DBD? Cek Faktanya!

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Konteks Keliru soal Detik-detik Helikopter Presiden Iran Jatuh

[VIDEO] Konteks Keliru soal Detik-detik Helikopter Presiden Iran Jatuh

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pemain Real Madrid Vinicius Junior Keturunan Indonesia

[HOAKS] Pemain Real Madrid Vinicius Junior Keturunan Indonesia

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Manipulasi Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Kritik Dinasti Jokowi

[VIDEO] Manipulasi Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Kritik Dinasti Jokowi

Hoaks atau Fakta
Tenzing Norgay, Sherpa Pertama yang Mencapai Puncak Everest

Tenzing Norgay, Sherpa Pertama yang Mencapai Puncak Everest

Sejarah dan Fakta
[KLARIFIKASI] Pep Guardiola Enggan Bersalaman dengan Alan Smith, Bukan Perwakilan Israel

[KLARIFIKASI] Pep Guardiola Enggan Bersalaman dengan Alan Smith, Bukan Perwakilan Israel

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Seniman Suriah Bikin 'Patung Liberty' dari Reruntuhan Rumahnya

[HOAKS] Seniman Suriah Bikin "Patung Liberty" dari Reruntuhan Rumahnya

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com