Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Narator video hanya membacakan artikel di laman Liputan 6.com ini berjudul “Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang Jadi 40 Hari, Polisi Dalami Penyalahgunaan Dana BOS”.
Artikel tersebut membahas soal Bareskrim Polri yang memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang menjadi 40 hari, sejak 22 Agustus sampai 30 September 2023.
Panji menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Selain itu, narator membacakan artikel di laman Gatra.com ini berjudul “Bareskrim Periksa Empat Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang”.
Artikel tersebut membahas soal pemeriksaan empat saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan dana yang menjerat Panji Gumilang.
Narasi soal Panji Gumilang mengaku mencabuli 154 santri adalah hoaks. Thumbnail video merupakan hasil rekayasa.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pria yang memakai baju tahanan bukan Panji Gumilang, melainkan Indra Kenz.
Selain itu, judul konten tidak sesuai dengan isi video. Narator hanya membahas soal perpanjangan masa penahanan Panji Gumilang.
Kemudian, narator membahas pemeriksaan empat saksi kasus dugaan TPPU oleh Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.