Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial mengeklaim masa tahanan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diperpanjang menjadi 40 tahun.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Panji resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama dan ditahan oleh Bareskrim Polri sejak 2 Agustus 2023. Namun, klaim masa tahanan diperpanjang menjadi 40 tahun itu keliru.
Konten yang mengeklaim masa tahanan Panji Gumilang diperpanjang menjadi 40 tahun dibagikan oleh akun Facebook ini pada 26 Agustus 2023.
Berikut narasi yang dibagikan:
PANJI G DIS£RET P4KS4 AP4R4T, MASA TAH4N4N DIPERPANJANG 40 TAHUN P3NJ4RA.
Narasi itu disertai video berdurasi 8 menit 22 detik yang telah ditonton lebih dari 33.000 kali.
Setelah ditelusuri, tidak benar masa tahanan Panji Gumilang diperpanjang sampai 40 tahun.
Dilansir Kompas.com, masa penahanan Panji di Rutan Bareskrim diperpanjang selama 40 hari, yaitu dari 21 Agustus sampai 30 September 2023.
"Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta pada 24 Agustus 2023.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.