Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial memuat narasi soal penyitaan aset Pondok Pesantren Al Zaytun senilai Rp 100 triliun.
Dalam unggahan itu disebutkan, aset tersebut diduga sebagai hasil dari bisnis prostitusi dan barang haram. Namun setelah ditelusuri, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Adapun ponpes yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat, itu menjadi sorotan karena pemimpinnya, Panji Gumilang, dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 1 Agustus 2023.
Narasi soal aset Ponpes Al Zaytun senilai Rp 100 triliun disita muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 24 detik pada 19 Agustus 2023 dengan judul:
100 TRILIUN ASET AL ZAYTUN DISITA, DIDUGA HASIL DARI PR0ST!TU$I & B4R4NG H4R-4M.
Dalam thumbnail video terdapat gambar Panji Gumilang dan tumpukan uang. Gambar tersebut diberi keterangan demikian:
BREAKING NEWS LIVE
ALIRAN DANA AL ZAYTUN BOCOR
DIDUGA JADI BANDAR JUDI HINGGA JUAL BARANG HARAM
Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut aset Ponpes Al Zaytun senilai Rp 100 triliun disita
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri thumbnail video yang memperlihatkan tumpukan uang dan aparat kepolisian. Hasilnya, gambar tersebut identik dengan foto di laman Suara.com ini.
Gambar tersebut adalah momen ketika Polda Jawa Timur menyita uang ratusan miliar dalam kasus invenstasi bodong Memiles pada tahun 2020.
Dalam gambar aslinya tidak terdapat Panji Gumilang dan tidak terkait narasi soal penyitaan aset Ponpes Al Zaytun.
Sementara, setelah video disimak sampai tuntas, tidak terdapat informasi soal penyitaan aset ponpes Al Zaytun senilai Rp 100 triliun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.