Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan tersebut dilayangkan oleh kelompok pendukung Jokowi, yakni Relawan Indonesia Bersatu, pada Senin (31/7/2023).
Pernyataan Rocky yang dinilai menghina Jokowi beredar melalui video dalam acara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi, Sabtu (29/7/2023).
Setelah itu, di media sosial muncul unggahan yang mengeklaim Rocky resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Namun setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal Rocky Gerung resmi ditetapkan menjadi tersangka muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 13 menit 46 detik pada 2 Agustus 2023 dengan judul:
TEP4T HARI INI ROCKY JALAN1N PEMER1KASAAN DI TET4PKAN JADI TERS4NGKA !!
Kemudian dalam thumbnail video terdapat gambar Rocky mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan dikawal beberapa polisi. Gambar tersebut diberi keterangan demikian:
UPDATE TERKINI !!
ROCKY GERUNG RESMI JADI TERSANGKA !!
HASIL PEMERIKSAAN TEMUKAN BUKTI BARU BISA DIHUKUM.
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri thumbnail video yang memperlihatkan Rocky mengenakan rompi tahanan dan dikawal beberapa polisi.
Hasilnya, gambar tersebut mirip dengan foto di laman Tribun Jogja ini.
Dalam gambar aslinya, pria yang memakai rompi tahanan bukan Rocky Gerung, melainkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.