Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan pada 25 Juni 2023.
Dalam unggahan disebutkan, penahanan dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang menyebut Panji Gumilang resmi ditahan pada 25 Juni muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 3 detik pada 25 Juni 2023 dengan judul:
RESMI DIT4H4N HARI INI,Panji Gumilang Di T4ngk4p Brimob Atas Perintah Kapolri & Mahfud MD..
Dalam thumbnail video terdapat gambar Panji Gumilang tengah dibawa aparat dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Gambar itu diberi keterangan demikian:
RESMI DITAHAN HARI INI OLEH KAPOLRI
MAHFUD GERAK CEPAT TANGKAP PANJI GUMILANG
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar pada thumbnail video yang memperlihatkan Panji Gumilang memakai baju tahanan. Hasilnya, gambar tersebut identik dengan foto di laman JPNN.com ini.
Dalam gambar aslinya, pria yang memakai baju tahanan bukan Panji Gumilang, tetapi salah satu terduga teroris yang ditangkap di Makassar dan Gorontalo pada 2021.
Gambar itu diambil ketika terduga teroris dan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah video disimak sampai tuntas, tidak terdapat informasi bahwa Panji Gumilang ditahan pada 25 Juni 2023.
Narator video hanya membacakan artikel di laman Kompas.com ini berjudul “Mahfud Duga Ada 3 Masalah di Ponpes Al Zaytun, Salah Satunya Pidana”.
Artikel tersebut memuat pernyataan Mahfud MD yang menyebut bahwa Ponpes Al Zaytun diduga melakukan tiga pelanggaran yang meliputi, tindak pidana, administrasi, serta ketertiban sosial.
Sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid soal penahanan Panji Gumilang.
Diberitakan Kompas.com, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya masih menerima laporan atau aduan terkait Ponpes Al Zaytun.
Ia menyebutkan, kepolisian sedang mencari unsur pidana dalam laporan yang telah masuk.
Narasi soal Panji Gumilang resmi ditahan pada 25 Juni adalah hoaks. Judul video yang beredar tidak sesuai dengan isinya.
Narator video hanya membahas soal pernyataan Mahfud MD yang menyebut Ponpes Al Zaytun diduga melakukan tiga pelanggaran, yakni tindak pidana, administrasi, serta ketertiban sosial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.