Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid soal penahanan Panji Gumilang.
Diberitakan Kompas.com, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya masih menerima laporan atau aduan terkait Ponpes Al Zaytun.
Ia menyebutkan, kepolisian sedang mencari unsur pidana dalam laporan yang telah masuk.
Narasi soal Panji Gumilang resmi ditahan pada 25 Juni adalah hoaks. Judul video yang beredar tidak sesuai dengan isinya.
Narator video hanya membahas soal pernyataan Mahfud MD yang menyebut Ponpes Al Zaytun diduga melakukan tiga pelanggaran, yakni tindak pidana, administrasi, serta ketertiban sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.