Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjebloskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke penjara.
Dalam unggahan disebutkan, hal itu merupakan buntut dari pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Namun setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi bahwa Kapolri menjebloskan Firli ke penjara muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 15 detik pada 12 April 2023 dengan judul:
KAPOLRI M?RAH BESAR -- JENDERAL BESAR INI J€BLOS FIRLI BVNTUT NEK?T PEC?T BRIGJEN ENDAR DI KPK
Dalam thumbnail video tersebut gambar Firli memakai rompi tahanan berwarna oranye. Gambar itu diberi keterangan demikian:
Berani lawan perintah…!
KAPOLRI JEBLOSKAN FIRLI
NASIB SIAR FIRLI BUNTUT NEKAT PECAT BRIGJEN ENDAR DI KPK
Setelah disimak sampai tuntas, dalam video itu tidak ditemukan informasi bahwa Kapolri menjebloskan Firli ke penjara.
Narator hanya membacakan artikel di laman Berita Satu ini berjudul “Ikut Demo, Sejumlah Mantan Pimpinan KPK Minta Firli Dicopot”.
Artikel tersebut memuat informasi mengenai sejumlah mantan pimpinan KPK yang ikut berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023).
Beberapa mantan pimpinan KPK yang hadir antara lain Saut Situmorang, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto. Mereka meminta agar Firli dicopot sebagai Ketua KPK.
Selain itu mereka juga menuntut agar Firli dipidana atas dugaan pembocoran dokumen laporan hasil penyelidikan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).