Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengeklaim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan menemukan bukti pencucian uang sebesar Rp 300 triliun.
Namun setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal KPK menemukan bukti pencucian uang Rp 300 triliun di kantor DPP PDI-P muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 35 detik pada 24 Maret 2023 dengan judul:
K-pk S3gel K4ntor P-dip !! Bukt1 P3ncuc1an U4ng 300t Dit3mukan -- Berita Terbaru.
Dalam thumbnail video tersebut terdapat gambar pegawai KPK yang tengah berada di sebuah ruangan.
Ada pula gambar politisi PDI-P Djarot Saiful Hidayat. Gambar tersebut diberi keterangan demikian:
Mega terlibat
KPK GELEDAH KANTOR PDIP SEJUMLAH BUKTI PENCUCIAN UANG DITEMUKAN
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Tim Cek Fakta Kompas.com, dalam video tersebut tidak ditemukan informasi bahwa KPK menemukan bukti pencucian uang Rp 300 triliun di kantor DPP PDI-P.
Narator dalam video membacakan artikel di laman Warta Ekonomi ini, berjudul “Dugaan Mega Skandal Korupsi Kolektif yang Diungkap Mahfud MD Bikin Kemenkeu Panik: Safari 'Penyelamatan' Dirancang...”
Artikel tersebut memuat pernyataan Managing Director Political Economy dan Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan yang menyebut dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun membuat Kementerian Keuangan panik.
Anthony mengatakan, nilai Rp 300 triliun tidak mengejutkan jika dikaitkan dengan temuan di rekening eks pejabat Eselon III Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Sementara klip yang menampilkan berita penggeledadan kantor PDI-P identik dengan yang ada di YouTube Metro TV ini.
Video itu menginformasikan tentang penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor PDI-P pada 9 Januari 2020.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, sejak awal KPK tidak berniat menggeledah kantor PDI-P melainkan sebatas melakukan penyegelan.