KOMPAS.com - Publik tengah menyoroti gaya hidup mewah dan penyelewengan dana sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Informasi mengenai penyelewengan dana itu pun membanjiri media sosial.
Namun, tak sedikit dari informasi itu memuat informasi keliru. Termasuk, informasi soal Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Berikut sejumlah hoaks mencatut Sri Mulyani yang telah diperiksa faktanya oleh Tim Cek Fakta Kompas.com.
Menko Polhukam Mahfud MD sempat menyinggung mengenai aliran dana mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu.
Sebuah video di Facebook menyebarkan klaim keliru bahwa dana Rp 300 triliun itu ada di ruangan Sri Mulyani di Kemenkeu.
Serupa dengan sebaran hoaks pada umumnya, video itu memuat cuplikan serta pembacaan artikel berita oleh narator tanpa menunjukkan bukti atas klaimnya.
Pemberitaan yang ada menyebutkan bahwa aliran dana mencurigakan itu ditemukan di lingkungan Kemenkeu, tetapi tidak menyatakan bahwa dana itu ada di ruangan Sri Mulyani.
Menkeu sendiri akan berkoordinasi dengan Menko Polhukam untuk mengusut dugaan penggelapan dana tersebut.
Penelusuran selengkapnya baca di sini.
Setelah tudingan penggelapan dana Rp 300 triliun oleh Sri Mulyani, sebaran hoaks berlanjut dengan menyebut dia telah dijatuhi hukuman penjara 13 tahun.
Narator dalam video hanya membacakan artikel mengenai seorang pegawai DJP Kemenkeu bernama Bursok Anthony Marlon yang meminta Sri Mulyani mundur dari jabatannya.
Sementara, Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan, pengaduan tersebut tidak pernah dilengkapi substansi atau bukti.
Kompas.com tidak menemukan narasi yang menyokong klaim dari judul video yang beredar.
Foto aksi demo mahasiswa di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 11 April 2022 dipakai dengan menghilangkan konteks sebenarnya.
Foto itu dijadikan keluku untuk video hoaks yang menyebut bahwa ribuan mahasiswa mengepung kantor Menkeu.
Demo itu merupakan protes atas kenaikan harga minyak goreng dan bahan bakar minyak (BBM). Tidak ada kaitannya dengan kasus penyelewengan dana yang belakangan terungkap.
Video yang digunakan juga di luar konteks, karena memuat aksi menentang pengesahan UU KPK dan RKUHP pada 2019.
Kompas.com juga menemukan bahwa narator dalam video hanya membacakan artikel tentang dugaan transaksi mencurigakan RP 300 triliun di Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejumlah pejabat di Kemenkeu.
Sebuah video di Facebook menyebut bahwa KPK juga telah menyita harta kekayaan Sri Mulyani.
Narator membacakan artikel media daring mengenai LHKPN Sri Mulyani pada 2021 yang mencapai Rp 58 miliar.
Kendati demikian, sejauh ini KPK tidak menyita harta Sri Mulyani. Baca fakta selengkapnya di sini.
Setelah dituding menyimpan dana Rp 300 triliun, didemo mahasiswa, dipenjara, hingga harta disita KPK, narasi hoaks terus berlanjut.
Kali ini sebuah video di Facebook menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencopot Sri Mulyani dari jabatannya.
Narator dalam video hanya membacakan artikel opini soal pertimbangan pemecatan Sri Mulyani.
Serta artikel berita soal pemecatan mantan pejabat DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Kompas.com tidak menemukan narasi yang selaras dengan judul yang tertera di video.