KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim, upaya banding terpidana Ferdy Sambo telah ditolak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam konten disebutkan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu bakal segera dieksekusi terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut hoaks.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2023).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menyampaikan, unsur-unsur perencanaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah telah terpenuhi.
Vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sebab Ferdy sambo mengajukan upaya banding pada 16 Februari 2023.
Seperti diberitakan Kompas.com, putusan banding akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 April 2023.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.