Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Penipuan Bermodus Surat Tilang yang Dikirim ke Whatsapp

Kompas.com - 17/03/2023, 14:38 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Pesan pemberitahuan tilang atas pelanggaran lalu lintas melalui Whatsapp beredar di media sosial.

Tangkapan layar pesan tersebut diunggah di Facebook, salah satunya oleh ini, pada Kamis (16/3/2023), dan arsipnya dapat dilihat di sini.

Pengirim mengaku dari kepolisian dan menginformasikan bahwa penerima pesan telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang terpantau sistem tilang elektronik (ETLE).

Pesan dilengkapi file dengan ekstensi APK. Penerima pesan diminta membuka aplikasi file APK itu untuk membaca surat tilang.

Selanjutnya, penerima pesan diminta membaca surat tilang tersebut, lalu mengurusnya dengan datang ke kantor polisi terdekat.

Tangkapan layar twit soal penipuan bermodus surat tilang dengan mengirimkan file APK melalui WhatsAppTwitter/@Askrlfess Tangkapan layar twit soal penipuan bermodus surat tilang dengan mengirimkan file APK melalui WhatsApp

Namun, kepolisian menyatakan pesan tersebut hoaks dan merupakan salah satu modus penipuan. Salah satu keterangan resmi dapat dilihat di akun Instagram Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, @polda_bengkulu.

Akun tersebut membagikan tangkapan layar berupa pesan Whatsapp dengan isi yang sama, disertai keterangan bahwa itu merupakan modus baru.

Polisi mengimbau agar masyarakat tidak membuka file APK yang dikirim melalui aplikasi percakapan.

"Ada modus baru penipuan surat tilang melalui pesan Whatsapp. Kami imbau jangan dibuka apabila di ujungnya ada file APK," dikutip dari akun @polda_bengkulu, Jumat (17/3/2023).

Prosedur pemberitahuan ELTE

Berdasarkan keterangan Polri, pemberitahuan deteksi ETLE pada terduga pelanggar lalu lintas dilakukan melalui surat yang dikirimkan lewat PT Pos.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, sistem ETLE menggunakan kamera yang terpasang di jalan untuk mendeteksi dan memotret dugaan pelanggaran lalu lintas.

Foto yang dihasilkan akan diidentifikasi petugas atau operator untuk pembuatan surat konfirmasi yang spesifik terkait jenis pelanggaran.

Surat konfirmasi itu yang dikirim ke alamat publik pemilik kendaraan tersebut menggunakan jasa PT Pos. Pelanggar memiliki waktu delapan hari untuk mengonfirmasi surat tersebut.

Konfirmasi bisa dilakukan secara mandiri melalui layanan daring, atau datang ke kantor layanan lalu litas Polri terdekat. Pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi sampai batas waktu, STNK-nya akan terblokir.

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia (BI), sejumlah modus penipuan baru-baru ini memanfaatkan file dengan format aplikasi yang berekstensi APK, yang dikirimkan melalui aplikasi pesan.

Beberapa modus antara lain berkedok kurir pengiriman barang dan mengirimkan resi melalui file APK, atau undangan acara yang meminta penerima undangan membuka file APK.

Bila file itu diklik, aplikasi akan terinstal dan diberikan sejumlah izin akses. Kemudian, program itu akan mencuri berbagai data pribadi.

Data yang dijaring di antaranya profil pengguna gawai, SMS, akun media sosial dan informasi rahasia seperti username, password, atau pin perbankan. Bahkan aplikasi dapat mengambil alih gawai tersebut.

Untuk itu BI mengimbau masyarakat berhati-hati ketika menerima file APK, terutama dari orang yang tidak dikenal.

Masyarakat disarankan menginstal aplikasi dari sumber terpercaya seperti Google Playstore, serta tidak sembarangan dalam memberikan izin akses pada aplikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tidak benar Satelit Cuaca Dimatikan Saat Kecelakaan Presiden Iran

Tidak benar Satelit Cuaca Dimatikan Saat Kecelakaan Presiden Iran

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Jakarta Masih Ibu Kota sampai Ada Keppres Pemindahan

[KLARIFIKASI] Jakarta Masih Ibu Kota sampai Ada Keppres Pemindahan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Foto Helikopter Presiden Iran Terbakar di Udara, Simak Bantahannya

INFOGRAFIK: Hoaks Foto Helikopter Presiden Iran Terbakar di Udara, Simak Bantahannya

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Putin dalam Pesawat Menuju Pemakaman Presiden Iran

[HOAKS] Video Putin dalam Pesawat Menuju Pemakaman Presiden Iran

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan Puing Sirip Helikopter Presiden Iran yang Jatuh

INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan Puing Sirip Helikopter Presiden Iran yang Jatuh

Hoaks atau Fakta
Fitur AI Terbaru dari Microsoft Dinilai Membahayakan Privasi

Fitur AI Terbaru dari Microsoft Dinilai Membahayakan Privasi

Data dan Fakta
Beragam Informasi Keliru Terkait Kecelakaan Helikopter Presiden Iran

Beragam Informasi Keliru Terkait Kecelakaan Helikopter Presiden Iran

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Presiden Iran Selamat dari Kecelakaan Helikopter

[HOAKS] Presiden Iran Selamat dari Kecelakaan Helikopter

Hoaks atau Fakta
CEK FAKTA: Benarkah Oposisi Tak Lagi Dibutuhkan dalam Pemerintahan?

CEK FAKTA: Benarkah Oposisi Tak Lagi Dibutuhkan dalam Pemerintahan?

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Isu Lama, Produk Bayi Mengandung Bahan Penyebab Kanker

[KLARIFIKASI] Isu Lama, Produk Bayi Mengandung Bahan Penyebab Kanker

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Suporter Indonesia Kumandangkan Takbir Jelang Laga Lawan Irak

[HOAKS] Suporter Indonesia Kumandangkan Takbir Jelang Laga Lawan Irak

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bansos Tunai Rp 175 Juta Mengatasnamakan Kemensos

[HOAKS] Bansos Tunai Rp 175 Juta Mengatasnamakan Kemensos

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Ini Bukan Pemakaman Presiden Iran Ebrahim Raisi

[KLARIFIKASI] Foto Ini Bukan Pemakaman Presiden Iran Ebrahim Raisi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Modus Baru Mencampur Gorengan dengan Narkoba

[HOAKS] Modus Baru Mencampur Gorengan dengan Narkoba

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Aturan Pelarangan TikTok di Berbagai Negara, Simak Alasannya

INFOGRAFIK: Aturan Pelarangan TikTok di Berbagai Negara, Simak Alasannya

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com