Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Jenderal Bintang 5 Ancam Kudeta Jokowi jika Pemilu Ditunda

Kompas.com - 10/03/2023, 18:31 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah video di Facebook menyebutkan soal ancaman terhadap Presiden Joko Widodo apabila Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda.

Ancaman itu datang dari jenderal bintang lima, tanpa menyebutkan nama.

Video tersebut diunggah mengikuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut hoaks.

Narasi yang beredar

Video soal jenderal bintang lima yang mengancam akan mengkudeta Jokowi jika pemilu ditunda, disebarkan oleh akun Facebook ini pada Rabu (8/3/2023).

Berikut judul yang tertera:

Ng3ri ! Jendr4l B1ntang 5 Turun Gunung 4nc4m Kud3ta Jok0wi Jik4 Tid4k C4but Putvsan Tvnda Pemilu !!

Video itu viral di Facebook karena telah ditayangkan lebih dari 11.000 kali, mendapat 438 like, dan 164 komentar.

Tangkapan layar unggahan dengan narasi hoaks di sebuah akun Facebook, Rabu (8/3/2023), soal jenderal bintang 5 yang mengancam akan mengkudeta Jokowi jika pemilu ditunda.akun Facebook Tangkapan layar unggahan dengan narasi hoaks di sebuah akun Facebook, Rabu (8/3/2023), soal jenderal bintang 5 yang mengancam akan mengkudeta Jokowi jika pemilu ditunda.

Penelusuran Kompas.com

Dalam video tidak ditemukan nama dari jenderal bintang lima yang dimaksud. Sementara, narator hanya membaca berita dari artikel Kompas.com yang diterbitkan pada Jumat (3/3/2023).

Artikel berjudul "Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Tak Relevan dan Sangat Tidak Berdasar" itu menulis pendapat pengamat soal putusan PN Jakpus.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti berpendapat, putusan PN Jakpus yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 sangat tidak relevan.

Gugatan Partai Rakyat Adill Makmur (Prima) terhadap KPU, menurut Ray, tidak memiliki penjelasan kausalitas yang rasional karena meminta penundaan hingga dua tahun.

Penting diketahui bahwa putusan gugatan Partai Prima terhadap KPU belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (4/3/2023), Juru Bicara PN Jakpus Zulkifli Atjo memastikan, masih banyak ruang bagi KPU untuk melakukan banding, kasasi, atau upaya hukum lanjutan lainnya.

PN Jakpus sendiri menjelaskan, amar putusan atas gugatan Prima adalah menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[KLARIFIKASI] Belum Ada Bukti Rafael Alun Korupsi Rp 3.000 Triliun

[KLARIFIKASI] Belum Ada Bukti Rafael Alun Korupsi Rp 3.000 Triliun

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Manipulasi Video Ledakan Asteroid Saat Menabrak Bulan

[KLARIFIKASI] Manipulasi Video Ledakan Asteroid Saat Menabrak Bulan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Ronaldo Berikan Pujian kepada Timnas Indonesia U23

[HOAKS] Ronaldo Berikan Pujian kepada Timnas Indonesia U23

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bulan Kembar di Pegunungan Arfak pada 26 April

[HOAKS] Bulan Kembar di Pegunungan Arfak pada 26 April

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Pelatih Korsel Mengamuk Usai Kalah dari Indonesia di Piala Asia U23

[HOAKS] Video Pelatih Korsel Mengamuk Usai Kalah dari Indonesia di Piala Asia U23

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Penjelasan Pertamina soal Video Konsumen Cekcok di SPBU Putussibau

[KLARIFIKASI] Penjelasan Pertamina soal Video Konsumen Cekcok di SPBU Putussibau

Hoaks atau Fakta
Cek Fakta Sepekan: Hoaks Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda | Bahaya SO2 di Jawa

Cek Fakta Sepekan: Hoaks Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda | Bahaya SO2 di Jawa

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Beredar Hoaks Sandra Dewi Dijemput Paksa Polisi

[VIDEO] Beredar Hoaks Sandra Dewi Dijemput Paksa Polisi

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Konten Satire, Jokowi Pegang 'Kartu Kabur Saat Demo'

[KLARIFIKASI] Konten Satire, Jokowi Pegang "Kartu Kabur Saat Demo"

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks Uang Nasabah Hilang di Bank akibat Bansos Pemilu, Jangan Terhasut!

[VIDEO] Hoaks Uang Nasabah Hilang di Bank akibat Bansos Pemilu, Jangan Terhasut!

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Pengibaran Bendera GAM Setelah Putusan MK, Awas Provokasi

INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Pengibaran Bendera GAM Setelah Putusan MK, Awas Provokasi

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bantahan Indonesia soal Upaya Normalisasi Hubungan dengan Israel

INFOGRAFIK: Bantahan Indonesia soal Upaya Normalisasi Hubungan dengan Israel

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

[HOAKS] KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Puan Promosikan Obat Nyeri Sendi

[HOAKS] Puan Promosikan Obat Nyeri Sendi

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Azan Berkumandang di Lancaster House, Bukan Istana Buckingham

[KLARIFIKASI] Azan Berkumandang di Lancaster House, Bukan Istana Buckingham

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com