Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah video di Facebook menyebutkan soal ancaman terhadap Presiden Joko Widodo apabila Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda.
Ancaman itu datang dari jenderal bintang lima, tanpa menyebutkan nama.
Video tersebut diunggah mengikuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut hoaks.
Video soal jenderal bintang lima yang mengancam akan mengkudeta Jokowi jika pemilu ditunda, disebarkan oleh akun Facebook ini pada Rabu (8/3/2023).
Berikut judul yang tertera:
Ng3ri ! Jendr4l B1ntang 5 Turun Gunung 4nc4m Kud3ta Jok0wi Jik4 Tid4k C4but Putvsan Tvnda Pemilu !!
Video itu viral di Facebook karena telah ditayangkan lebih dari 11.000 kali, mendapat 438 like, dan 164 komentar.
Dalam video tidak ditemukan nama dari jenderal bintang lima yang dimaksud. Sementara, narator hanya membaca berita dari artikel Kompas.com yang diterbitkan pada Jumat (3/3/2023).
Artikel berjudul "Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Tak Relevan dan Sangat Tidak Berdasar" itu menulis pendapat pengamat soal putusan PN Jakpus.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti berpendapat, putusan PN Jakpus yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 sangat tidak relevan.
Gugatan Partai Rakyat Adill Makmur (Prima) terhadap KPU, menurut Ray, tidak memiliki penjelasan kausalitas yang rasional karena meminta penundaan hingga dua tahun.
Penting diketahui bahwa putusan gugatan Partai Prima terhadap KPU belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (4/3/2023), Juru Bicara PN Jakpus Zulkifli Atjo memastikan, masih banyak ruang bagi KPU untuk melakukan banding, kasasi, atau upaya hukum lanjutan lainnya.
PN Jakpus sendiri menjelaskan, amar putusan atas gugatan Prima adalah menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.