KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial memuat hoaks soal pemecatan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya oleh Presiden Joko Widodo.
Hal itu terkait isu pelarangan ibadah Natal di Kecamatan Maja, Lebak, Banten, yang sempat ramai diberitakan.
Klaim soal Presiden Jokowi memecat Iti beredar di Facebook, salah satunya diunggah oleh akun ini pada Selasa (7/3/2023). Arsipnya dapat dilihat di sini.
Unggahan berupa video itu berisi narasi yang menyatakan bahwa Iti membantah isu soal pelarangan penyelenggaraan ibadah Natal di wilayahnya.
Video juga membahas pendapat Setara Institute dan permintaan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) pada Iti agar umat Kristen di Kecamatan Maja diperbolehkan beribadah Natal meskipun belum ada gereja.
Tulisan yang disematkan dalam video itu sebagai berikut:
"BUPATI MAJA NGOTOT LARANG IBADAH NATAL"
JOKOWI TEGAS PECAT DENGAN CARA TIDAK HORMAT
TANGIS HISTERIS PECAH ITI OKTAVIA AKIBAT ULAHNYA SENDIRI
Berdasarkan penelusuran Tim Cek fakta Kompas.com, narasi soal bantahan Iti atas tuduhan melarang ibadah Natal pada Desember 2022 sama dengan isi artikel ini.
Kemudian, narasi mengenai pendapat Setara Institute dan permintaan PGI pada Iti sama dengan isi berita BBC Indonesia. Menurut artikel itu, Iti sempat melarang ibadah Natal di sebuah ruko di Kecamatan Maja.
Peneliti Setara Institute Halili Hasan mengatakan, ketiadaan gereja seharusnya tidak menghalangi kebebasan umat Kristen di Kecamatan Maja untuk beribadah. UUD 1945 telah menjamin kebebasan beragama yang harus diikuti kebebasan beribadah.
Adapun Iti terpilih sebagai Bupati Lebak periode 2019-2024. Iti bersama wakilnya, Ade Sumardi, menjadi calon tunggal setelah mendapatkan dukungan penuh 10 partai politik di DPRD Lebak.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, pelaksanaan pemberhentian kepala daerah harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Presiden atau Menteri Dalam Negeri tidak berwenang mengambil inisiatif memberhentikan kepala daerah. Semua proses pemberhentian kepala daerah harus melalui DPRD dengan proses pemakzulan atau impeachment.
Yusril mengatakan, kewenangan Presiden dan Mendagri hanya terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah.
Hal itu bisa terjadi bila ada pengusulan oleh DPRD dalam hal kepala daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun, atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan memecah belah NKRI.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi bahwa Presiden Jokowi memecat Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya adalah hoaks.
Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, Presiden tidak berwenang memberhentikan kepala daerah. Pemberhentian kepala daerah hanya bisa dilakukan melalui DPRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.