Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Artikel tersebut memuat informasi tentang Sambo yang mengajukan banding atas vonis hukuman mati dan informasi tentang prosedur hukuman mati di Indonesia.
Adapun vonis terhadap Sambo belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pihak Sambo masih berpeluang mengajukan banding hingga kasasi.
Pada Kamis (16/2/2023), Ferdy Sambo resmi mengajukan banding ke PN Jakarta Selatan. Selain Sambo, tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga mengajukan banding.
"Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Narasi bahwa Jokowi menghadiri upacara pemakaman Ferdy Sambo adalah hoaks.
Gambar thumbnail video bukan upacara pemakaman Sambo, melainkan anggota Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Bripka Rahmat Effendy.
Eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo belum dilakukan. Sementara, Sambo telah mengajukan banding atas vonis hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.