Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan memuat hoaks bahwa Presiden Joko Widodo menghadiri upacara pemakaman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo pada 13 Februari 2023 lalu.
Hakim menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Narasi soal Presiden Jokowi menghadiri upacara pemakaman Sambo muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 9 menit 26 detik pada 27 Februari 2023 dengan judul:
S4MBO M3NJEMPUT AJ4L, JOKOWI HADIR LANGSUNG PROSES P£MAK4MAN SAMBO HARI INI
Dalam thumbnail video tersebut tampak sejumlah polisi tengah melakukan upacara pemakaman, selain itu juga terdapat gambar Jokowi. Pada thumbnail video terdapat keterangan demikian:
KABAR DUKA DARI SAMBO
JOKOWI HADIRI LANGSUNG UPACARA PEMAKAMAN FS
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri thumbnail video menggunakan teknik reverse image search.
Hasilnya, gambar sejumlah polisi tengah melakukan upacara pemakaman identik dengan foto pada artikel berita Kompas.com ini.
Foto tersebut merupakan momen upacara pemakaman Bripka Rahmat Effendy, anggota Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya pada 26 Juni 2019. Rahmat tewas karena ditembak oleh sesama polisi, Brigadir Rangga Tianto.
Dalam gambar aslinya, tidak tampak Jokowi menghadiri upacara pemakaman. Sehingga dapat dipastikan gambar tersebut merupakan hasil rekayasa.
Sementara, dalam video yang beredar tidak ditemukan informasi bahwa Jokowi menghadiri upacara pemakaman Ferdy Sambo.
Narator dalam video hanya membacakan artikel di laman Tribun Kaltim ini berjudul, “Ferdy Sambo cs Lakukan Perlawanan, Hukuman Mati Bisa Tertunda Bahkan Dibatalkan”.
Artikel tersebut memuat informasi tentang Sambo yang mengajukan banding atas vonis hukuman mati dan informasi tentang prosedur hukuman mati di Indonesia.
Adapun vonis terhadap Sambo belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pihak Sambo masih berpeluang mengajukan banding hingga kasasi.
Pada Kamis (16/2/2023), Ferdy Sambo resmi mengajukan banding ke PN Jakarta Selatan. Selain Sambo, tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga mengajukan banding.
"Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Narasi bahwa Jokowi menghadiri upacara pemakaman Ferdy Sambo adalah hoaks.
Gambar thumbnail video bukan upacara pemakaman Sambo, melainkan anggota Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Bripka Rahmat Effendy.
Eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo belum dilakukan. Sementara, Sambo telah mengajukan banding atas vonis hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.