KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial memuat narasi bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E nyaris tewas dihajar anak buah Ferdy Sambo.
Dalam unggahan itu disebutkan Bharada E dihajar setelah pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan terhadap Bharada E pada Rabu (15/2/2023).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal penganiayaan Bharada E hingga nyaris tewas disebarkan oleh akun Facebook ini dalam bentuk video pada Senin 20 Februari 2023.
Konten tersebut menyebutkan anak buah Ferdy Sambo melakukan aksi balas dendam. Sebab bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dijatuhi vonis hukuman mati.
Keterangan yang disertakan dalam unggahan sebagai berikut:
GEGER PAGI INI -- BHARADA E NY4RIS T£W4S USAI D!H4JAR ANAK BUAH S4MBO UNTUK B4LAS D£ND4M
Setelah disimak hingga tuntas, tidak terdapat narasi soal penganiayaan Bharada E hingga nyaris tewas dalam video tersebut.
Narator membacakan artikel ini yang berjudul "Kaki Tangan Ferdy Sambo Balas Dendam Setelah Bharada Eliezer Bebas, Jenderal Bintang 3 Ini Sampai Ikutan Ngomong, Simak!".
Artikel tersebut memuat pendapat pakar hukum pidana Jamin Ginting mengenai wacana Bharada E kembali ke Brimob.
Ia mengkhawatirkan keselamatan Bharada E jika kembali diterima menjadi anggota Brimob setelah bebas dari hukuman.
Jamin mengatakan, keselamatan Bharada E justru terancam sebab kaki tangan Ferdy Sambo bisa saja terus membuntuti dan melakukan aksi balas dendam.
Diketahui dalam kasus ini Bharada E berstatus sebagai justice collaborator dan Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.
Kemudian terdapat klip kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, yang menyampaikan bahwa nasib keanggotaan Bharada E diserahkan kepada Kapolri.