Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dikabarkan kembali ke Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri dan disambut dengan upacara meriah.
Sebuah konten di Facebook memuat narasi bahwa ia ditugaskan kembali ke Brimob setelah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi Bharada E kembali ke Brimob dan disambut dengan upacara meriah dibagikan di Facebook oleh akun ini pada 16 Februari 2023.
Narasi yang dibagikan:
Upacara penyambutan Bharada E digelar dengan meriah
Narasi itu disertai video berdurasi 12 menit 19 detik. Narator video membacakan narasi sebagai berikut:
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinyatakan terbukti dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E.
Karier polisinya Bharada E pun selamat dan dia tidak jadi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena ringannya vonis yang diterimanya.
“Adalah harapan Bharada E untuk kembali ke Brimob,” ujar pengacara Bharada E Ronny Talapessy di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan, jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Narasi yang dibacakan narator video berasal dari artikel Okezone.com, 15 Februari 2023, berjudul "Divonis 1,5 Tahun Penjara, Karier Bharada E Selamat dan Akan Kembali ke Brimob".
Artikel itu memuat vonis 1,5 tahun penjara yang diterima Bharada E karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Karier polisi Bharada E disebut selamat karena vonis ringan yang diterimanya, sehingga dia tidak mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).