Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dikabarkan kembali ke Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri dan disambut dengan upacara meriah.
Sebuah konten di Facebook memuat narasi bahwa ia ditugaskan kembali ke Brimob setelah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi Bharada E kembali ke Brimob dan disambut dengan upacara meriah dibagikan di Facebook oleh akun ini pada 16 Februari 2023.
Narasi yang dibagikan:
Upacara penyambutan Bharada E digelar dengan meriah
Narasi itu disertai video berdurasi 12 menit 19 detik. Narator video membacakan narasi sebagai berikut:
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinyatakan terbukti dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E.
Karier polisinya Bharada E pun selamat dan dia tidak jadi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena ringannya vonis yang diterimanya.
“Adalah harapan Bharada E untuk kembali ke Brimob,” ujar pengacara Bharada E Ronny Talapessy di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan, jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Narasi yang dibacakan narator video berasal dari artikel Okezone.com, 15 Februari 2023, berjudul "Divonis 1,5 Tahun Penjara, Karier Bharada E Selamat dan Akan Kembali ke Brimob".
Artikel itu memuat vonis 1,5 tahun penjara yang diterima Bharada E karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Karier polisi Bharada E disebut selamat karena vonis ringan yang diterimanya, sehingga dia tidak mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Akan tetapi, artikel itu tidak menyebutkan bahwa Bharada E telah kembali ke Brimob dan disambut dengan meriah.
Merujuk pemberitaan terkini, kembalinya Bharada E ke Brimob masih bersifat kemungkinan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Bharada E masih berpeluang kembali ke Brimob. Namun, dia harus menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terlebih dulu.
Sigit meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menyiapkan sidang kode etik untuk Bharada E.
"Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," kata Sigit, seperti diberitakan Kompas.com, 16 Februari 2023.
Adapun vonis Bharada E sudah bisa dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, lantaran pihak kuasa hukum dan kejaksaan tidak mengajukan banding atas vonis hakim.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) dalam sidang KKEP.
"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC," kata Dedi, seperti diberitakan Tribunnews.com, 16 Februari 2023.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi Bharada E kembali ke Brimob dan disambut dengan upacara meriah adalah hoaks.
Bharada E memang berpeluang kembali ke Brimob, tetapi hal itu masih harus menunggu hasil sidang KKEP.
Sehingga tidak benar jika Bharada E telah kembali ke Brimob dan disambut dengan upacara meriah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.