Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar narasi di media sosial Facebook yang mengeklaim hari eksekusi hukuman mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo telah ditetapkan.
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang beredar di Facebook itu tidak benar atau hoaks.
Narasi soal hari eksekusi hukuman mati Ferdy Sambo dibagikan di Facebook oleh akun ini pada Rabu (15/2/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
HARI KEM4T!AN FS DITETAPKAN !! ISTANA BERDU-KA C!TA...
Narasi itu disertai video berdurasi 11 menit 11 detik yang telah mendapatkan lebih dari 2,5 juta tayangan sejak diunggah.
"Mantan pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara turut berkomentar jelang sidang putusan terkait pembunuhan berencana yang dialami Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Deolipa menerangkan bahwa Ferdy Sambo pantas mendapatkan hukuman yang diperberat denga sepertiga dari hukuman maksimal," demikian kutipan narasi yang dibacakan narator video.
Narasi yang dibacakan narator berasal dari artikel JPNN.com, 9 Februari 2022, berjudul "Deolipa Yumara: Ferdy Sambo Pantas Mendapatkan Hukuman Mati!".
Artikel tersebut memuat komentar Deolipa Yumara, mantan pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam artikel itu, Deolipa menerangkan bahwa Ferdy Sambo pantas mendapatkan hukuman yang diperberat dengan sepertiga dari hukuman maksimal.
Namun, artikel tersebut tidak memuat informasi apa pun terkait hari eksekusi hukuman mati Ferdy Sambo.
Adapun Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Kendati demikian, vonis belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga belum ada penetapan hari eksekusi. Pihak Sambo masih berpeluang mengajukan banding hingga kasasi.
Pada Kamis (16/2/2023) Ferdy Sambo resmi mengajukan banding ke PN Jakarta Selatan. Selain Sambo, tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga mengajukan banding.
"Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim hari eksekusi hukuman mati Ferdy Sambo telah ditetapkan adalah hoaks.
Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Kendati demikian, vonis itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga belum ada penetapan hari eksekusi. Pihak Sambo masih berpeluang mengajukan banding hingga kasasi.
Pada Kamis (16/2/2023), Ferdy Sambo resmi mengajukan banding ke PN Jakarta Selatan atas vonis hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.