Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah divonis mati, pihak Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
Namun, di media sosial muncul sebuah unggahan yang mengeklaim bahwa Sambo telah dieksekusi mati.
Dalam unggahan yang beredar itu disebutkan bahwa Polri secara institusi menolak upacara pemakaman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan itu, sehingga jenazah langsung dikebumikan.
Setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang mengeklaim bahwa jenazah Ferdy Sambo langsung dikebumikan karena institusi Polri menolak upacara pemakaman muncul di Facebook.
Salah satunya dibagikan oleh akun ini. Ada kemungkinan beredar konten lain dengan substansi yang sama.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 11 menit 16 detik pada 14 Februari 2023 dengan judul:
Institusi Polri Menolak Upacara P3makaman F3rdy S4mbo, J3n4zah Langsung Dikebumikan!
Dalam thumbnail video terdapat gambar sejumlah orang yang tengah mengangkat peti mati dan terdapat keterangan demikian:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.