Menjelang sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) mendatang, nama Bharada E kambali muncul dalam narasi hoaks.
Terdakwa dengan nama asli Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu disebut telah mendapat dukungan dari ratusan profesor, dengan mengajukan bukti keringanan hukuman.
Narasi yang beredar disebar melalui sebuah video. Namun, seperti pola hoaks pada umumnya, video tersebut berisi cuplikan video dan pembacaan artikel semata.
Cuplikan video yang diambil salah satunya bersumber dari Kompas TV.
Sementara, artikel yang dibacakan yakni soal pemberitaan 122 akademisi yang mendukung penjatuhan vonis ringan dengan lima alasan.
Penting dicatat bahwa itu hanyalah alasan belaka, bukan bukti. Sementara, tidak ada penjelasan apakah 122 akademisi tersebut bergelar profesor.
Baca fakta lebih lengkapnya di sini.
Kembali beredar upaya phishing di media sosial, dengan membagikan tautan di Facebook.
Tautan itu menawarkan subsidi dari pemerintah dengan menggunakan nama dan logo Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Ketika ditelusuri, tautan itu tidak mengarah pada situs web resmi BRI.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menginformasikan bahwa pihaknya tidak menyalurkan subsidi pemerintah melalui tautan tersebut.
"Hal tersebut dipastikan tidak benar," ujar Aestika kepada Kompas.com, Kamis (9/2/2023).
Masyarakat diimbau untuk tidak sembarang klik serta menyerahkan data pribadi, seperti nomor rekening, nomor kartu, PIN, nama pengguna dan kata sandi internet banking, OTP, dan sebagainya.
"BRI mengimbau agar nasabah lebih berhati-hati dan tidak menginformasikan kerahasiaan data pribadi dan data perbankan," ujar Aestika.