Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial memuat informasi bahwa advokat Febri Diansyah ikut dipenjara bersama kliennya, Ferdy Sambo.
Dalam unggah itu disebutkan Febri dipenjara karena tertangkap basah menyogok hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal Febri Diansyah dipenjara karena menyuap hakim muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 15 detik pada 4 Februari 2023 dengan judul:
GEMPAR PAGI INI || FEBRI DIANSYAH IKUT DI P£NJ4R4 SAMA SAMBO USAI K£TAHU4N S0G0K H4KIM
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut justru lebih banyak menampilkan peristiwa sidang pembacaan duplik kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam video itu tampak kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Arman Hanies menyebutkan, dalil dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hanya bersifat asumsi tak berdasar, emosi dan delusi semata.
Potongan video yang menampilkan Arman Hanies tersebut identik dengan yang ada Kompas TV ini. Dalam video itu tidak ada narasi bahwa Febri Diansyah dipenjara.
Sementara, narator dalam video justru membacak artikel Suara.com ini berjudul, "Dicap Pakai Jurus Sapu Rata, Kubu Putri Candrawathi Skakmat Jaksa: Replik Kosong Sana-sini, Bak Tersesat di Rimba Fakta!".
Artikel tersebut memuat pernyataan Arman Hanis yang menyebut JPU rumpang karena tidak berlandaskan argumentasi hukum. Hal itu ia sampaikan dalam sidang duplik perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Hanis mengatakan, replik setebal 28 halaman untuk membalas nota pembelaan itu menunjukkan jaksa sedang tersesat di antara fakta persidangan.
Sampai saat ini tidak ditemukan informasi kredibel yang menunjukkan Febri dipenjara karena menyuap hakim. Dalam video yang beredar, tidak ada kesesuaian antara judul dengan isi.
Narasi bahwa Febri Diansyah dipenjara bersama Ferdy Sambo karena terbukti menyuap hakim adalah informasi tidak benar atau hoaks.
Dalam video yang beredar, tidak ada kesesuaian antara judul dengan isi, serta terdapat salah konteks.
Isi video justru lebih banyak membahas tentang sidang duplik perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.