Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Unggahan di media sosial memuat narasi hoaks bahwa Presiden Joko Widodo memecat Hakim Wahyu Iman Santoso.
Wahyu merupakan ketua majelis hakim kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.
Narasi soal pemecatan Wahyu oleh Presiden Jokowi muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 26 detik pada 21 Januari 2023 dengan judul:
ANDA JANGAN M4IN2 DENGAN HVKUM HARUS NYA BAR4DA E, DIBEB4SKAN JOK0WI M4R4H LANGSUNG PEC4T H4KIM INI-
Dalam thumbnail video tersebut terdapat gambar Wahyu, Presiden Jokowi, ayah Brigadir J dan salah satu terdakwa dalam kasus tersebut , yakni Bharada E, yang tengah berpelukan dengan kuasa hukumnya.
Kemudian pada thumbnail tersebut terdapat keterangan demikian:
BREAKING NEWS
HARUSNYA BARADA E, DIBEBASKAN JOKOWI MARAH LANGSUNG PECAT HAKIM BODOH INI
Setelah ditelusuri, beberapa klip dalam video itu tidak terkait dengan narasi pemecatan Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sebagian besar klip menampilkan soal ketidakpuasan sejumlah pihak atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E.
Klip yang menunjukkan paman Bharada E, Roycke Pudihang, identik dengan video di YouTube Kompas.com ini.
Dalam video itu, Roy mengaku terkejut dengan tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E. Ia berharap hakim menjatuhkan vonis yang adil kepada keponakannya itu.
Sementara klip yang menampilkan bibi dari Brigadir J, Roslin Simanjutak, identik dengan video di YouTube Kompas TV ini.
Roslin menyayangkan jaksa penuntut umum yang menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Sebab, tuntutan itu lebih berat dibandingkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sementara, narator video mengatakan bahwa setelah Bharada dituntut 12 tahun penjara, akun Instagram Jokowi dibanjiri komentar yang memprotes tuntutan tersebut. Ini bisa dilihat di kolom komentar Instagram Jokowi ini.
Namun, hingga kini tidak ada informasi kredibel bahwa Jokowi memecat Wahyu.
Adapun berdasarkan undang-undang, presiden tidak mempunyai kewenangan untuk memecat hakim. Sebab, kewenangan tersebut berada di Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan, dalam hal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim, Komisi Yudisial mengusulkan penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung.
Sanksi yang diusulkan bisa bermacam-macam, baik yang bersifat ringan, sedang, hingga berat.
Salah satunya sanksi yang masuk kategori berat adalah pemberhentian tetap dengan tidak hormat atau pemecatan.
Narasi bahwa Presiden Jokowi memecat Hakim Wahyu Iman Santoso adalah tidak benar atau hoaks.
Dalam video tidak ditemukan informasi tersebut. Video itu justru lebih banyak menjelaskan tentang ketidakpuasan sejumlah pihak terkait tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E.
Sementara, berdasarkan undang-undang, presiden tidak memiliki kewenangan untuk memecat hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.