Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah video di Facebook menarasikan soal permintaan keluarga Bharada E yang diterima oleh Presiden Joko Widodo.
Pihak keluarga meminta Bharada E atau Richard Eliezer dibebaskan dari jerat hukum atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Video itu menarik perhatian warganet hingga ditayangkan lebih dari 287.000 kali, disukai 12.000 kali, dan mendapat sekitar 2.200 komentar.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar alias hoaks.
Video yang menyebut Jokowi menerima permintaan keluarga untuk membebaskan Bharada E, disebar oleh akun Facebook ini pada Minggu (22/1/2023).
Video berdurasi 8 menit 5 detik itu berisi berbagai potongan video Bharada W dalam sidang serta wawancara keluarganya.
Berikut judul dan teks yang tertera:
Bersyukur !! Permintaan Keluarga Bharada E di Terima Oleh Jokowi Resmi Bharada E di B3bask4n dari J3rat4n H*kum.
Dalam video itu, terdapat potongan video yang menampilkan paman Bharada E, Royke Pudihang. Video itu identik dengan pemberitaan Kompas.tv pada Sabtu (21/1/2023).
Saat itu, keluarga besar dan pendukung Bharada E tengah berkumpul di pinggir Jalan AA Maramis, Manado, untuk menanti rombongan Presiden.
Mereka ingin menyampaikan aspirasinya kepada Presiden sambil mengenakan berbagai atribut yang mendukung Bharada E.
Sementara, narasi yang disampaikan dalam video persis dengan pemberitaan Tribun Manado pada Jumat (20/1/2023).
Narator dalam video hanya membacakan ulang artikel, tanpa memberi bukti mengenai Bharada E yang dibebaskan oleh Jokowi.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Bharada E, seperti diberitakan Kompas.com, pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama yang membuat Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
Menurut jaksa, tindakan eks ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Saat ini, proses persidangan baru pada tahap penuntutan dan hakim belum menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa.
Adapun berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Grasi dan rehabilitasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Sementara pemberian amnesti dan abolisi dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.
Terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sedangkan amnesti merupakan pengampunan atau pembebasan penuntutan dan pelaksanaan hukuman dari suatu tindak pidana tertentu.
Pemerintah menghapus kesalahan atau menyatakan yang bersalah melakukan kejahatan tertentu tidak akan dituntut.
Permohonan amnesti dapat diajukan jika suatu kasus telah berkekuatan hukum tetap atau tidak upaya hukum lain setelah vonis dijatuhkan.
Kesimpulan
Narasi yang menyebut bahwa Jokowi menerima permintaan keluarga untuk membebaskan Bharada E adalah hoaks.
Video yang beredar diambil dari Kompas.tv, sedangkan naratornya membacakan artikel dari Tribun Manado.
Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara atas pembunuhan Brigadir J, namun kasusnya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.