Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Dari dua sumber tersebut diketahui tidak ada informasi Bharada E telah menandatangani surat bebas dari jeratan hukum.
Bharada E dan Ferdy juga masih mengikuti persidangan kasus tersebut sebagaimana terdakwa lain, yakni istri Ferdy, Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf sopir Ferdy, dan Ricky Rizal mantan ajudan Ferdy.
Kasus itu bermula dari tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy di Perumahan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanggal 8 Juli 2022. Ia diduga menjadi korban pembunuhan berencana.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim bahwa Bharada E menandatangani surat bebas dari jeratan hukum adalah hoaks.
Sumber unggahan di Facebook yang menyertai klaim tersebut tidak menyatakan Bharada E menandatangani surat bebas.
Selain itu, lima terdakwa kasus tersebut termasuk Bharada E, masih menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan dan belum mendapatkan vonis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.