KOMPAS.com - Informasi keliru terkait persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali beredar.
Berdasarkan narasi yang beredar, salah satu terdakwa yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, telah menandatangani surat bebas dari jeratan hukum.
Narasi yang beredar
Narasi soal Bharada E telah menandatangani surat bebas dari jeratan hukum beredar di Facebook, salah satunya dibagikan akun ini.
Video itu memperlihatkan mantan Hakim Agung, Asep Iwan Iriawan, yang menyampaikan pernyataan bahwa Bharada E dan kuasa hukumnya selama ini kooperatif terhadap proses persidangan.
Narasi yang disampaikan dalam video, Bharada E berpotensi bebas dari kasus tersebut bila ada psikolog yang mampu menjelaskan kondisi dia saat pembunuhan terjadi.
Misalnya, apakah ada pilihan lain bagi Bharada E selain menuruti perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Menurut Asep, Bharada E juga telah menjelaskan kondisinya yang tidak mungkin melawan atau menolak perintah Ferdy yang saat itu berpangkat jenderal.
Keterangan yang disertakan dalam unggahan itu sebagai berikut:
Bharada E Tanda Tangan Surat Bebas dari Jerat Hukum
Penelusuran Kompas.com
Dengan metode reverse image search, Tim Cek Fakta Kompas.com mencari informasi lengkap terkait video Asep yang menyampaikan Bharada E dan kuasa hukumnya telah kooperatif selama proses persidangan.
Video tersebut identik dengan berita Kompas TV tanggal 5 November 2022 yang membahas penggabungan sidang Bharada E dan terdakwa lain dalam kasus tersebut.
Asep menilai keputusan hakim menggabungkan persidangan itu ngawur. Apalagi Bharada E merupakan justice collaborator (JC) yang diusulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sementara narasi dalam video, identik dengan berita media Kompas TV lainnya, yang berdasarkan pernyataan Asep dalam Kompas Siang, Sabtu (22/10/2022).
Saat itu dia menjelaskan Bharada E berpotensi bebas dari hukuman, bahkan mendukung hakim untuk membebaskan Bharada E bila unsur tidak terpenuhi untuk menjatuhkan hukuman.
Menurut dia, Bharada E perlu mendatangkan ahli psikologi yang menenerangkan kondisi ketika mengikuti perintah Ferdy untuk menembak Brigadir J.
Dari dua sumber tersebut diketahui tidak ada informasi Bharada E telah menandatangani surat bebas dari jeratan hukum.
Bharada E dan Ferdy juga masih mengikuti persidangan kasus tersebut sebagaimana terdakwa lain, yakni istri Ferdy, Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf sopir Ferdy, dan Ricky Rizal mantan ajudan Ferdy.
Kasus itu bermula dari tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy di Perumahan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanggal 8 Juli 2022. Ia diduga menjadi korban pembunuhan berencana.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim bahwa Bharada E menandatangani surat bebas dari jeratan hukum adalah hoaks.
Sumber unggahan di Facebook yang menyertai klaim tersebut tidak menyatakan Bharada E menandatangani surat bebas.
Selain itu, lima terdakwa kasus tersebut termasuk Bharada E, masih menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan dan belum mendapatkan vonis.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/01/06/130100582/-hoaks-bharada-e-tanda-tangani-surat-bebas-dari-jeratan-hukum