Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[HOAKS] Bharada E Tanda Tangani Surat Bebas dari Jeratan Hukum

KOMPAS.com - Informasi keliru terkait persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali beredar.

Berdasarkan narasi yang beredar, salah satu terdakwa yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, telah menandatangani surat bebas dari jeratan hukum.

Narasi yang beredar

Narasi soal Bharada E telah menandatangani surat bebas dari jeratan hukum beredar di Facebook, salah satunya dibagikan akun ini.

Video itu memperlihatkan mantan Hakim Agung, Asep Iwan Iriawan, yang menyampaikan pernyataan bahwa Bharada E dan kuasa hukumnya selama ini kooperatif terhadap proses persidangan.

Narasi yang disampaikan dalam video, Bharada E berpotensi bebas dari kasus tersebut bila ada psikolog yang mampu menjelaskan kondisi dia saat pembunuhan terjadi.

Misalnya, apakah ada pilihan lain bagi Bharada E selain menuruti perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Menurut Asep, Bharada E juga telah menjelaskan kondisinya yang tidak mungkin melawan atau menolak perintah Ferdy yang saat itu berpangkat jenderal.

Keterangan yang disertakan dalam unggahan itu sebagai berikut:

Bharada E Tanda Tangan Surat Bebas dari Jerat Hukum

Penelusuran Kompas.com

Dengan metode reverse image search, Tim Cek Fakta Kompas.com mencari informasi lengkap terkait video Asep yang menyampaikan Bharada E dan kuasa hukumnya telah kooperatif selama proses persidangan.

Video tersebut identik dengan berita Kompas TV tanggal 5 November 2022 yang membahas penggabungan sidang Bharada E dan terdakwa lain dalam kasus tersebut.

Asep menilai keputusan hakim menggabungkan persidangan itu ngawur. Apalagi Bharada E merupakan justice collaborator (JC) yang diusulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sementara narasi dalam video, identik dengan berita media Kompas TV lainnya, yang berdasarkan pernyataan Asep dalam Kompas Siang, Sabtu (22/10/2022).

Saat itu dia menjelaskan Bharada E berpotensi bebas dari hukuman, bahkan mendukung hakim untuk membebaskan Bharada E bila unsur tidak terpenuhi untuk menjatuhkan hukuman.

Menurut dia, Bharada E perlu mendatangkan ahli psikologi yang menenerangkan kondisi ketika mengikuti perintah Ferdy untuk menembak Brigadir J.

Dari dua sumber tersebut diketahui tidak ada informasi Bharada E telah menandatangani surat bebas dari jeratan hukum.

Bharada E dan Ferdy juga masih mengikuti persidangan kasus tersebut sebagaimana terdakwa lain, yakni istri Ferdy, Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf sopir Ferdy, dan Ricky Rizal mantan ajudan Ferdy.

Kasus itu bermula dari tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy di Perumahan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanggal 8 Juli 2022. Ia diduga menjadi korban pembunuhan berencana.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim bahwa Bharada E menandatangani surat bebas dari jeratan hukum adalah hoaks.

Sumber unggahan di Facebook yang menyertai klaim tersebut tidak menyatakan Bharada E menandatangani surat bebas.

Selain itu, lima terdakwa kasus tersebut termasuk Bharada E, masih menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan dan belum mendapatkan vonis.

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/01/06/130100582/-hoaks-bharada-e-tanda-tangani-surat-bebas-dari-jeratan-hukum

Terkini Lainnya

Amnesty International Catat 114 Vonis Hukuman Mati di Indonesia pada 2023

Amnesty International Catat 114 Vonis Hukuman Mati di Indonesia pada 2023

Data dan Fakta
[HOAKS] Imbauan Mewaspadai Aksi Balas Dendam Komplotan Begal di Sumut

[HOAKS] Imbauan Mewaspadai Aksi Balas Dendam Komplotan Begal di Sumut

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Penertiban NIK di Jakarta Dilakukan Bertahap

[KLARIFIKASI] Penertiban NIK di Jakarta Dilakukan Bertahap

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Mike Tyson Akan Berikan 10 Juta Dollar AS untuk Pria yang Menikahi Putrinya

[HOAKS] Mike Tyson Akan Berikan 10 Juta Dollar AS untuk Pria yang Menikahi Putrinya

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Tiga Anak di Rafah Berpura-pura Jadi Korban Serangan Israel

[HOAKS] Tiga Anak di Rafah Berpura-pura Jadi Korban Serangan Israel

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Seorang Perempuan Jadi Korban Pembegalan di Baubau pada 28 Mei

[HOAKS] Seorang Perempuan Jadi Korban Pembegalan di Baubau pada 28 Mei

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Terowongan Menghubungkan Rafah ke Mesir

[HOAKS] Foto Terowongan Menghubungkan Rafah ke Mesir

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Menilik Kabar TNI-Polri Usir Pasien dan Penutupan RSUD Madi, Papua

[KLARIFIKASI] Menilik Kabar TNI-Polri Usir Pasien dan Penutupan RSUD Madi, Papua

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Presiden Iran Selamat dari Kecelakaan Helikopter, Simak Bantahannya

INFOGRAFIK: Hoaks Presiden Iran Selamat dari Kecelakaan Helikopter, Simak Bantahannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Hujan Ikan Terjadi di Jalanan China, Bukan Iran

[KLARIFIKASI] Foto Hujan Ikan Terjadi di Jalanan China, Bukan Iran

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Pengibaran Bendera Palestina di Puncak Piramida Mesir Hasil Rekayasa

[KLARIFIKASI] Video Pengibaran Bendera Palestina di Puncak Piramida Mesir Hasil Rekayasa

Hoaks atau Fakta
Kilas Balik Berdirinya Amnesty International dan Sepak Terjangnya...

Kilas Balik Berdirinya Amnesty International dan Sepak Terjangnya...

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] Undian Berhadiah dari Bank Jatim

[HOAKS] Undian Berhadiah dari Bank Jatim

Hoaks atau Fakta
Joseph Ignece Guillotin, Dokter yang Namanya Dipakai untuk Alat Pancung

Joseph Ignece Guillotin, Dokter yang Namanya Dipakai untuk Alat Pancung

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] Video Sule Promosi Judi Online

[HOAKS] Video Sule Promosi Judi Online

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke