Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
Terkait kehalalan Mixue, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh membenarkan bahwa produk tersebut tengah manjalani proses audit.
"Sedang proses audit, belum memperoleh penetapan halal dari Komisi Fatwa MUI," kata Asrorun, seperti diwartakan Kompas.com, Kamis (29/12/2022).
Tanggapan serupa juga disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham
"Sedang dalam proses," kata dia.
Ada yang perlu diluruskan dari klaim yang menyebut bahwa Mixue haram.
Pihak Mixue memastikan produknya tidak mengandung alkohol, rum, atau babi. Serifikasi halal terkendala beberapa hal, terutama lokasi bahan baku dan Covid-19.
MUI dan BPJPH Kemenag juga membenarkan bahwa produk Mixue masih dalam proses audit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.