Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Waralaba gerai es krim dan minuman teh asal China, Mixue sempat menuai kontroversi karena urusan sertifikat halal.
Beredar kalim di media sosial yang menyebut bahwa es krim yang dijual Mixue haram.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari narasi tersebut.
Informasi yang menyebut bahwa es krim yang dijual Mixue haram ditemukan di akun Instagram ini dan Facebook ini.
"Buka ribuan cabang, ternyata eskrip yang dijual Mixue 'haram' ?" tulis teks pada video.
Berikut narasi di Instagram pada Jumat (30/12/2022):
Melalui postingan instagram tesmi Mixue Indonesia membenarkan bahwa produk Es krim dan teh yang mereka jual belum memiliki setifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) .
Pihak Mixue mengklaim bahwa sudah mengurus sertifikasi Halal sejak tahun 2021 awal, tetapi hingga kini prosesnya belum selesai. Pihak managemen beralasan lamanya pengurusan halal lantaran 90 persen bahan bakunya diimpor langsung dari China.
Isu mengenai halal atau tidaknya Mixue, ramai diperbincangkan pada pertengahan 2022.
Pihak Mixue telah mengunggah klarifikasi mengenai sertifikasi halal hingga izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal. Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal," tulis Instagram Mixue Indonesia pada Rabu (27/7/2022).
View this post on Instagram
Pihaknya telah mengurus sertifikat halal sejak awal 2021, tetapi prosesnya belum selesai karena sejumlah alasan.
Alasan yang dimaksud, yakni 90 persen bahan baku masih impor dari China, sumber bahan baku tidak terpusat di satu kota, hingga penguncian wilayah akibat Covid-19 di China.
Pihak Mixue memastikan bahwa produknya tidak mengandung alkohol, rum, atau babi.
Dokumen dari Shanghai Al Amin dan Shanghai Bogor Consultant juga disertakan dalam unggahan tersebut.
Terkait kehalalan Mixue, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh membenarkan bahwa produk tersebut tengah manjalani proses audit.
"Sedang proses audit, belum memperoleh penetapan halal dari Komisi Fatwa MUI," kata Asrorun, seperti diwartakan Kompas.com, Kamis (29/12/2022).
Tanggapan serupa juga disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham
"Sedang dalam proses," kata dia.
Ada yang perlu diluruskan dari klaim yang menyebut bahwa Mixue haram.
Pihak Mixue memastikan produknya tidak mengandung alkohol, rum, atau babi. Serifikasi halal terkendala beberapa hal, terutama lokasi bahan baku dan Covid-19.
MUI dan BPJPH Kemenag juga membenarkan bahwa produk Mixue masih dalam proses audit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.