KOMPAS.com - Status kepemilikan Gugusan Pulau Pasir yang berada di antara Laut Timor dengan perairan utara Australia menjadi perdebatan.
Hal ini bermula dari rencana Masyarakat Adat Laut Timor yang akan menggugat kepemilikan wilayah tersebut ke Pengadilan Australia di Canberra.
Menurut Pemegang Mandat Hak Ulayat Laut Timor, Ferdi Tanoni, Gugusan Pulau Pasir termasuk ke dalam wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Australia Klaim Pulau Pasir, Masyarakat Adat NTT Bakal Gugat ke Pengadilan Canberra
Dia mengatakan, selama ini pemerintah Australia selalu mengabaikan desakan untuk keluar dari Pulau Pasir. Bahkan, ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan tersebut.
“Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor,” kata Ferdi, seperti diberitakan Kompas.com, 22 Oktober 2022.
Ferdi mengatakan, bukti bahwa Pulau Pasir milik masyarakat adat NTT dapat dilihat dari adanya kuburan para leluhur Rote dan berbagai artefak lainnya di pulau itu.
Pulau itu juga dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap teripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.
Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.
Namun, kata Ferdi, sejak ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada 1974, Australia justru langsung mengeklaim Pulau Pasir itu miliknya.
"Hal ini merugikan Indonesia yang terbukti dengan banyaknya temuan itu," tegasnya.
Baca juga: Mengenal Gugusan Pulau Pasir NTT yang Diklaim oleh Australia
Merespons perdebatan mengenai status kepemilikan Pulau Pasir, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Abdul Kadir Jailani memberikan penjelasan melalui akun Twitternya @akjailani, Senin (24/10/2022).
Menurut Jailani, Pulau Pasir tidak termasuk dalam wilayah Indonesia.
"Menurut Hukum Internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," tulis Jailani.
Jailani mengatakan, Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris. Sebagaimana diketahui, Australia dulunya merupakan koloni Inggris.
"Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942," lanjut Jailani.